Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan perbaikan pelayanan publik.
Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladiminstrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," ujar Jokowi.
Rupanya, pernyataan tersebut menghebohkan publik. Sejumlah kalangan mengaku gentar memberikan kritik pemerintah lantaran bisa terjerat hukum.
Bahkan, ada yang menyebut beberapa tokoh dipenjara karena melakukan kritik.
Hal ini pun ditanggapi oleh Ferdinand Hutahean melalui cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3, Sabtu (13/2/2021).
Dirinya mempertanyakan soal mengkritik Jokowi bisa dipenjara. Ferdinand mengaku belum menemukan bukti akan hal tersebut.
"Masa sih mengkritik Jokowi dipenjara? Kok saya belum temukan buktinya?" ungkap Ferdinand, dikutip Suara.com.
Selanjutnya, Ferdinand menyebut bahwa adalah tindakan yang benar apabila polisi menangkap orang-orang yang menyebarkan hoax, fitnah dan penghasutan.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, Haris Azhar: Hati-hati Buzzer!
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tapi kalau penyebaran hoax, fitnah, penghasutan dipenjara, betul ada. Dan itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Bukankah tugas polisi menegakkan hukum? Nanti kalau tidak diproses hukum, negara ini jadi negara barbar," cuitnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule pun memberikan tanggapan terkait pernyataan Jokowi.
Iwan Sumule mempertanyakan kemauan Jokowi terkait pernyataannya dengan perlakuan di lapangan sangat berbeda.
"Kemarin bilang kangen didemo. Ketika ada yang demo, digebukin. Sekarang bilang rakyat harus aktif sampaikan kritik. Tapi, ketika lakukan kritik, dipenjarain. Aktivis ProDEM, Jumhur Hidayat dan Syahganda dipenjara karena lakukan kritik. Pak Jokowi mauya apa?" cuit Iwan Sumule dalam akun Twitter @KetumProDEM.
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, Haris Azhar: Hati-hati Buzzer!
-
Jokowi Gelontorkan Anggaran Rp 90 Miliar Untuk Influencer Disorot DPR
-
Jokowi Dijuluki Aliansi Mahasiswa UGM Juara Lomba Ketidaksesuaian Omongan
-
Mengejutkan! Denny Siregar Bangga Jadi Buzzer: Menyerang ketika Diperlukan!
-
Sindir Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Aksi 'Model' Cantik Ini Jadi Sorotan
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting