Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Said Aqil Siradj tegas menolak kebijakan pemerintah, yang mendaftarkan industri minuman keras dalam daftar investasi.
Merujuk kepada Alquran, Said menegaskan miras lebih banyak menimbulkan banyak bahaya atau mudharat ketimbang kebaikan.
Said mengatakan, dalam Alquran sudah disebutkan miras termasuk kategori yang diharamkan.
Karena itu, Said tidak sepakat kalau pemerintah malah memberikan lampu hijau investasi untuk industri miras.
"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," kata Said dalam keterangan yang ditulisnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut Said menilai, kebijakan pemerintah itu seharusnya dibuat untuk mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Itu sesuai dengan kaidah fiqih 'Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah'.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ujarnya.
Melihat efek negatif dari konsumsi miras, maka menurut Said keberadaannya di Tanah Air sudah sepatutnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Baca Juga: Polemik Investasi Miras: Reaksi Tenang Sampai Keras Ala Novel Bamukmin
Iapun kembali menyinggung dengan kaidah fiqih yang berbunyi
Arti dari kaidah fiqih tersebut yakni rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak."
Investasi Industri Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Berita Terkait
-
Polemik Investasi Miras: Reaksi Tenang Sampai Keras Ala Novel Bamukmin
-
Investasi Miras, Novel Bamukmin: Jokowi Khianati Pancasila
-
Sebut Minum Miras Budaya Daerah, Denny Siregar Kena Semprot Warganet
-
Pro dan Kontra Perpres Investasi Miras
-
Jokowi Setuju Investasi Miras, Novel Bamukmin: Makanya Ngotot Bubarin FPI
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah