Suara.com - Keputusan pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol memantik pro dan kontra.
Sebagian kalangan yang kontra menyebut keputusan membuka investasi untuk industri minuman beralkohol pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bertentangan dengan konstitusi. Maruf Amin yang merupakan mantan ketua Majelis Ulama Indonesia tak luput dari kritik.
Sedangkan kalangan yang pro menilai investasi industri minuman alkohol dapat membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi. (BBC Indonesia)
Keputusan pemerintah dinilai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf, "bertentangan dengan konstitusi."
Melegalkan investasi industri minuman beralkohol juga dinilai bertentangan dengan nilai moralitas.
Itulah sebabnya, anggota Komisi VIII DPR itu mendesak Jokowi, "segera cabut perpres miras."
Bukhori juga menyinggung sikap Maruf Amin sebagai tokoh yang pernah memimpin MUI dalam konteks polemik investasi industri minuman beralkhohol.
"Wapres justru tidak konsisten karena dalam pandangan MUI ketika belau menjadi ketuanya telah menerbitkan hukum haramnya investasi miras bahkan termasuk yang oplosan sekalipun, namun hal itu tidak nampak dalam perpres tersebut," kata Bukhori dalam laporan jurnalis Bagaskara Isdiansyah untuk Suara.com.
Demikian pula anggota DPR dari Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, dia menyatakan setuju peraturan presiden tersebut dicabut dan dia menduga Jokowi sedang khilaf ketika bersedia menerbitkan aturan yang dinilainya amat kontroversial.
Baca Juga: Investasi Miras, Novel Bamukmin: Jokowi Khianati Pancasila
Jazuli mengingatkan bahaya dibalik aturan investasi industri minuman beralkhohol bagi generasi bangsa.
"Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," kata Jazuli dalam laporan jurnalis Novian Ardiansyah.
Senada dengan koleganya, Jazuli menilai keputusan presiden telah menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa."
Dampak peredaran minuman keras selama ini -- padahal tertutup -- sudah amat mengkhawatirkan. Minuman keras, kata Jazuli, turut memicu kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan keamanan masyarakat.
Kritik keras disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin kepada pemerintah.
Berita Terkait
-
Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung
-
Perpres Baru Perdagangan Karbon: Potensi Ekonomi Hijau Bagi Pemerintah Daerah!
-
Anies Merapat Ke PDIP, Tokoh 212 Sebut Cinta Lama Bersemi Kembali: Dia Awalnya Berpaham Sekuler, Makanya Sejalan
-
Ribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PA 212: Segera Pecat atau Mengundurkan Diri!
-
Segera Gelar Ijtima Ulama, PA 212 soal Dukungan di Pilkada Jakarta: Kami Ikut Komando Imam Besar Habib Rizieq Shihab
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata