Suara.com - Seorang kakek berinisial KS kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkoba jenis sabu. Ia dibekuk di kediamannya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pelaku KS diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa (2/3/2021).
Tersangka KS ditangkap polisi pada Kamis (25/2) pukul 13.00 WIB lalu atas laporan masyarakat yang merasa resah karena aktivitas tersangka mengedarkan narkoba.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 12 plastik kecil berisi butiran diduga sabu-sabu dengan berat 58,63 gram.
Melihat banyaknya barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik menduga tersangka bukan lagi kategori pengedar, tetapi merupakan bandar sabu-sabu.
Kepada polisi tersangka menyebut kalau barang haram itu didatangkan dari Banjarmasin, kemudian dipasarkan di daerah itu dengan sasaran yang umumnya merupakan remaja.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan bisnis haram tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Kubu Lawan Tunggu Putusan Kemenkumham Soal Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat menghindari dan jauhi narkoba. Tidak ada keuntungan dan manfaat yang dipetik dari narkoba. Justru mudarat. Keluarga hancur, masuk penjara, bahkan mati. Kami tidak akan surut dalam memberantas narkoba," tegas Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi.
Sementara itu tersangka KS saat ditanya Kapolres mengakui dirinya sudah lima kali ditangkap polisi karena terjerat narkoba. Pria tiga anak dan sudah memiliki cucu ini berdalih semua dilakukannya karena alasan ekonomi.
KS menceritakan, pertama kali dia ditangkap di daerah ini pada 2003 lalu karena mengonsumsi narkoba. Setelah bebas, pada 2007 dia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah satu gram.
Tahun 2010 dia ditangkap lagi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram. Pada 2014, dia kembali tersandung kasus yang sama karena mengedarkan sabu-sabu saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dengan barang bukti satu gram.
Kali ini dia kembali ditangkap karena sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak yaitu 58,63 gram. Waktu akan membuktikan apakah dia divonis bersalah dengan hukuman yang lebih berat untuk memberi efek jera atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL