Suara.com - Pemerintah meluncurkan kembali bantuan kuota belajar untuk guru, dosen, mahasiswa, dan pelajar. Bantuan kuota belajar tersebut berlaku selama 3 bulan ke depan.
Meski demikian, Anda perlu mengetahui bahwa ada sejumlah perbedaan antara bantuan kuota Kemendikbud tahun 2020 dengan bantuan yang diberikan pada tahun 2021 ini. Berikut beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020.
Besaran Kuota
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi besaran kuota ialah sebagai berikut:
Kuota internet tahun 2020
- Paket kuota internet untuk PAUD sebesar 20 GB per bulan
- Paket kuota internet untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 35 GB per bulan
- Paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 42 GB
- Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB
Kuota internet tahun 2021
- Paket kuota internet untuk PAUD sebesar 7 GB per bulan
- Paket kuota internet jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB per bulan
- Paket kuota internet PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB per bulan
- Paket kuota internet mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB per bulan
Pembagian Kuota
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi pembagian kuota ialah sebagai berikut:
Pembagian kuota tahun 2020
Baca Juga: Kuota Gratis Kemendikbud 2021: Cara Daftar Step by Step Lengkap
- Besaran kuota yang diberikan dibagi dua yakni kuota umum dan kuota pelajar
Pembagian kuota tahun 2021
- Tidak ada pembagian atau diberikan langsung sesuai dengan jumlah perencanaan.
Pembatasan Akses
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi pembatasan akses ialah sebagai berikut:
Pembatasan akses tahun 2020
- Kuota yang diberikan terbagi antara kuota umum dan belajar. Kuota umum digunakan untuk mengakses laman umum.
- Kuota belajar bisa digunakan untuk mengakses website dan aplikasi yang telah ditentukan.
Pembatasan akses tahun 2021
Tidak ada pembagian kuota sehingga kuota bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi umum apapun termasuk Youtube. Akan tetapi, kuota tidak bisa digunakan untuk mengakses aplikasi dan situs yang tidak mendukung pembelajaran seperti:
Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika:
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan