Suara.com - Pemerintah meluncurkan kembali bantuan kuota belajar untuk guru, dosen, mahasiswa, dan pelajar. Bantuan kuota belajar tersebut berlaku selama 3 bulan ke depan.
Meski demikian, Anda perlu mengetahui bahwa ada sejumlah perbedaan antara bantuan kuota Kemendikbud tahun 2020 dengan bantuan yang diberikan pada tahun 2021 ini. Berikut beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020.
Besaran Kuota
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi besaran kuota ialah sebagai berikut:
Kuota internet tahun 2020
- Paket kuota internet untuk PAUD sebesar 20 GB per bulan
- Paket kuota internet untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 35 GB per bulan
- Paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 42 GB
- Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB
Kuota internet tahun 2021
- Paket kuota internet untuk PAUD sebesar 7 GB per bulan
- Paket kuota internet jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB per bulan
- Paket kuota internet PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB per bulan
- Paket kuota internet mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB per bulan
Pembagian Kuota
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi pembagian kuota ialah sebagai berikut:
Pembagian kuota tahun 2020
Baca Juga: Kuota Gratis Kemendikbud 2021: Cara Daftar Step by Step Lengkap
- Besaran kuota yang diberikan dibagi dua yakni kuota umum dan kuota pelajar
Pembagian kuota tahun 2021
- Tidak ada pembagian atau diberikan langsung sesuai dengan jumlah perencanaan.
Pembatasan Akses
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi pembatasan akses ialah sebagai berikut:
Pembatasan akses tahun 2020
- Kuota yang diberikan terbagi antara kuota umum dan belajar. Kuota umum digunakan untuk mengakses laman umum.
- Kuota belajar bisa digunakan untuk mengakses website dan aplikasi yang telah ditentukan.
Pembatasan akses tahun 2021
Tidak ada pembagian kuota sehingga kuota bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi umum apapun termasuk Youtube. Akan tetapi, kuota tidak bisa digunakan untuk mengakses aplikasi dan situs yang tidak mendukung pembelajaran seperti:
Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika:
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang