Suara.com - Bos PT TMM FIN Bank INTERNASIONAL berinsial JH (47) berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila terhadap sekretarisnya. Parahnya, aksi cabul JH dilakukan saat sedang menjalani ritual sembahyang.
Fakta itu diungkap sendiri oleh JH saat dihadirkan dalam rilis kasus pencabulan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu," kata JH.
Dalam kesempatan itu, JH mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap kedua sekretarisnya, yakni DF (25) dan EFS (23). Tindak asusila itu di antaranya; meremas payudara hingga menunjukkan alat vitalnya ke hadapan korban.
"Awalnya sekedar untuk mijit terus kedua dilanjut ada perbuatan tidak senonoh itu pak," ujarnya.
Menurut pengakuan JH, perbuatan asusila itu dilakukannya beberapa kali kepada korban. Dia mengaku merasakan klimaks ketika melakukan perbuatan tersebut.
"Iya (klimaks), alat kelamin saya tegang pak," katanya.
Modus Peramal
JH ternyata tidak hanya meremas payudara dan memaksa oral seks dua sekretarisnya. Terungkap, bahwa JH juga sempat memaksa kedua korban untuk mandi bersama dengan dalih untuk membuka aura.
Baca Juga: Tak Tahan Dilecehkan Bos di Kantor, 2 Karyawati Bank di Jakut Pilih Resign
Nasriadi menyebut JH mengaku kepada kedua korban memiliki kemampuan meramal. Modus tersebut dipergunakan oleh JH agar bisa melakukan tindak asusila.
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," ungkapnya.
Di saat itu, kata Nasriadi, JH melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Bahakan, JH sempat memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya mendapat penolakan.
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
-
Agus Buntung Jalani Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Tiga Lokasi, Lakukan 49 Adegan
-
Komnas Perempuan Tak Setuju Kasus Pelecehan Diviralkan Agar Cepat Ditangani, Ini Alasannya
-
Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini
-
Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda