Suara.com - Bos PT TMM FIN Bank INTERNASIONAL berinsial JH (47) berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila terhadap sekretarisnya. Parahnya, aksi cabul JH dilakukan saat sedang menjalani ritual sembahyang.
Fakta itu diungkap sendiri oleh JH saat dihadirkan dalam rilis kasus pencabulan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu," kata JH.
Dalam kesempatan itu, JH mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap kedua sekretarisnya, yakni DF (25) dan EFS (23). Tindak asusila itu di antaranya; meremas payudara hingga menunjukkan alat vitalnya ke hadapan korban.
"Awalnya sekedar untuk mijit terus kedua dilanjut ada perbuatan tidak senonoh itu pak," ujarnya.
Menurut pengakuan JH, perbuatan asusila itu dilakukannya beberapa kali kepada korban. Dia mengaku merasakan klimaks ketika melakukan perbuatan tersebut.
"Iya (klimaks), alat kelamin saya tegang pak," katanya.
Modus Peramal
JH ternyata tidak hanya meremas payudara dan memaksa oral seks dua sekretarisnya. Terungkap, bahwa JH juga sempat memaksa kedua korban untuk mandi bersama dengan dalih untuk membuka aura.
Baca Juga: Tak Tahan Dilecehkan Bos di Kantor, 2 Karyawati Bank di Jakut Pilih Resign
Nasriadi menyebut JH mengaku kepada kedua korban memiliki kemampuan meramal. Modus tersebut dipergunakan oleh JH agar bisa melakukan tindak asusila.
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," ungkapnya.
Di saat itu, kata Nasriadi, JH melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Bahakan, JH sempat memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya mendapat penolakan.
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ibu Merantau demi Nafkah, Ayah Kandung di Lampung Tega Cabuli Putri Sendiri
-
Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO
-
Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Kasus Pelecehan Seksual Ramai, Leona Agustine Ungkap Trauma Serupa
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung