Suara.com - Jaksa KPK menyebut Rezky Herbiyono membelikan sejumlah jam mewah untuk mertuanya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan uang yang diduga sebagai suap pengurusan perkara hukum.
"Diperoleh fakta bahwa terdakwa II Rezky Herbiyono sering membelikan jam tangan mewah untuk terdakwa I Nurhadi di toko milik saksi Marietta alias Tata," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.
Jam tangan mewah yang dibelikan Rezky untuk Nurhadi itu seluruhnya senilai Rp 12,04 miliar.
Rinciannya adalah pertama, pada 12 Januari 2015 Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 NTPT Rose Gold untuk keperluan Nurhadi seharga Rp 1,88 miliar.
Kedua, pada 12 Januari 2015 Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Carbon untuk keperluan Nurhadi seharga Rp 1,125 miliar.
Ketiga, pada 28 Januari 2015, Rezky membeli jam tangan merek Patek Philippe seri 5726 yang akan diberikan sebagai hadiah kepada teman Nurhadi yang merupakan hakim atau pejabat dan jam tangan Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Lady yang digunakan oleh istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi seharga Rp 829 juta.
Keempat, pada 3 Agustus 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Phantom untuk keperluan Nurhadi seharga Rp 1,95 miliar.
Kelima, pada 13 Oktober 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 FM Asia Boutique untuk keperluan Nurhadi seharga Rp 1,85 miliar.
Keenam, pada 2 Desember 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM22 untuk Nurhadi seharga Rp 2,7 miliar
Baca Juga: Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti
Ketujuh, pada 16 Desember 2015, Rezky membeli jam tangan merek Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Tourbilion Rose Gold untuk Nurhadi seharga Rp 2,535 miliar.
"Terkait dengan fakta di atas, terdakwa I Nurhadi maupun terdakwa II Rezky Herbiyono membantah bahwa pembelian jam-jam tersebut bukan untuk terdakwa I namun keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut nyata tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut layak dikesampingkan," tambah jaksa Wawan.
Pembelian jam tangan mewah tersebut menurut jaksa berasal dari pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan keduanya disebut menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 37,287 miliar.
Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp 83,013 miliar yang bila tidak dibayarkan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap maka keduanya harus menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti
-
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum
-
4 Bulan jadi Buronan KPK, Nurhadi Ngaku Cuma Diam di Rumah Bareng Menantu
-
Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR