Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice, Djoko Tjandra belum maksimal.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan ada tiga indikator yang seharusnya dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan hukuman berat terhadap Djoko Tjandra.
"Pertama, dari sisi pemidanaan penjara, penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Joko S Tjandra. Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," ujar Kurnia lewat keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Kedua, denda yang dituntut oleh penuntut juga hanya Rp 100 juta. Padahal menurut Kurnia, kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra, mestinya JPU menuntut makksimal hingga Rp 250 juta.
"Ketiga, penuntut umum tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan, terlebih ia sudah menjadi terpidana, sebagai dasar pemberat," ujar Kurnia.
"Tak hanya itu, tindakan Djoko Tjandra yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri. Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," tambahnya.
Di samping itu, Kurnia juga menyatakan seharusnya Djoko Tjandra dapat dihukum penjara seumur hidup. Namun,
problematika pemidanaan bagi pelaku pemberi suap ada pada regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku.
"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko S Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," jelasnya.
Oleh karenanya, ICW berharap Majelis Hakim dapat mengesampingkan tuntutan JPU, dengan memberikan hukuman maksimal kepada terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali itu.
Baca Juga: Dalang Kasus Suap, Alasan Jaksa Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
Di samping itu, ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap perkara ini, dengan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Sebab, sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," ujar Kurnia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra dituntut JPU empat tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden