Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice, Djoko Tjandra belum maksimal.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan ada tiga indikator yang seharusnya dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan hukuman berat terhadap Djoko Tjandra.
"Pertama, dari sisi pemidanaan penjara, penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Joko S Tjandra. Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," ujar Kurnia lewat keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Kedua, denda yang dituntut oleh penuntut juga hanya Rp 100 juta. Padahal menurut Kurnia, kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra, mestinya JPU menuntut makksimal hingga Rp 250 juta.
"Ketiga, penuntut umum tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan, terlebih ia sudah menjadi terpidana, sebagai dasar pemberat," ujar Kurnia.
"Tak hanya itu, tindakan Djoko Tjandra yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri. Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," tambahnya.
Di samping itu, Kurnia juga menyatakan seharusnya Djoko Tjandra dapat dihukum penjara seumur hidup. Namun,
problematika pemidanaan bagi pelaku pemberi suap ada pada regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku.
"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko S Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," jelasnya.
Oleh karenanya, ICW berharap Majelis Hakim dapat mengesampingkan tuntutan JPU, dengan memberikan hukuman maksimal kepada terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali itu.
Baca Juga: Dalang Kasus Suap, Alasan Jaksa Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
Di samping itu, ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap perkara ini, dengan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Sebab, sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," ujar Kurnia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra dituntut JPU empat tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Berita Terkait
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026