Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice, Djoko Tjandra belum maksimal.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan ada tiga indikator yang seharusnya dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan hukuman berat terhadap Djoko Tjandra.
"Pertama, dari sisi pemidanaan penjara, penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Joko S Tjandra. Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," ujar Kurnia lewat keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Kedua, denda yang dituntut oleh penuntut juga hanya Rp 100 juta. Padahal menurut Kurnia, kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra, mestinya JPU menuntut makksimal hingga Rp 250 juta.
"Ketiga, penuntut umum tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan, terlebih ia sudah menjadi terpidana, sebagai dasar pemberat," ujar Kurnia.
"Tak hanya itu, tindakan Djoko Tjandra yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri. Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," tambahnya.
Di samping itu, Kurnia juga menyatakan seharusnya Djoko Tjandra dapat dihukum penjara seumur hidup. Namun,
problematika pemidanaan bagi pelaku pemberi suap ada pada regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku.
"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko S Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," jelasnya.
Oleh karenanya, ICW berharap Majelis Hakim dapat mengesampingkan tuntutan JPU, dengan memberikan hukuman maksimal kepada terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali itu.
Baca Juga: Dalang Kasus Suap, Alasan Jaksa Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
Di samping itu, ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap perkara ini, dengan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Sebab, sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," ujar Kurnia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra dituntut JPU empat tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Berita Terkait
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
Suara Rakyat yang Terpinggirkan: Ironi di Balik Kinerja DPR dan Partai Politik
-
KontraS Buka Posko Online untuk Pencarian Orang Hilang Pasca Demo 25-31 Agustus
-
Tunjangan DPR Naik, ICW Sambangi DPR Minta Laporan Penggunaan Dana Reses dan Kunjungan Dapil!
-
Tunjangan Rumah Rp 3 Miliar per Anggota DPR Bisa Gaji Ribuan Guru yang Mayoritas Masih Susah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'