Suara.com - Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi ketua umum Demokrat periode 2021-2025. Apakah bisa jadi batu loncatan bagi Moeldoko untuk maju ke bursa pemilihan presiden tahun 2024?
"Itu bergantung karena setelah KLB akan terbentuk kepengurusan kembar sehingga pertarungan selanjutnya memperebutkan legalitas dari Kemenkumham," kata analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam kepada Suara.com.
Jika Moeldoko memperoleh keabsahan dan legalitas dari Kemenkumham, maka bisa jadi modal kendaraan politik untuk maju sebagai calon presiden, kata Arif.
"Tinggal mencari dukungan parpol lain agar memenuhi syarat pencalonan. Namun jika tak memperoleh pengesahan dari Kemenkumham maka prospeknya kecil."
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono menentang KLB yang mereka sebut ilegal.
"Kubu AHY menyebut ilegal, namun nanti ujungnya berebut pengesahan kepengurusan dari Kemenkumham," kata Arif.
Arif menjelaskan dalam realitas politik sekarang, fenomena KLB atau sejenisnya yang diselenggarakan partai sering terjadi, terutama sejak era kepemimpinan Presiden Jokowi. Misalnya, di Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Berkarya.
Menurut Arif, persoalan ketiga partai tersebut dipicu dari keadaan nyaris serupa dengan situasi di internal Demokrat sekarang. Bermula dari ketidakpuasan terhadap kepengurusan yang sah sampai berujung konflik berlarut-larut, akhirnya kelompok yang terpinggirkan menggerakkan KLB.
"Terlepas memenuhi aturan yang tertuang dalam AD/ART atau tidak, dari pengalaman ketiga partai itu, KLB tetap dilangsungkan," kata Arif.
Baca Juga: Tak Ada Tawar Menawar, Demokrat Sumut Tidak Akui Hasil KLB Deli Serdang
Walau terjadi perdebatan, hasil KLB ketiga partai tadi justru mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, sementara kepengurusan sebelumnya, justru tak mendapat pengakuan dan pengesahan dari pemerintah.
"Akibatnya, struktur kepengurusan lama menjadi illegal karena tak memiliki legalitas. Artinya, menabrak AD/ART atau tidak, kepengurusan hasil KLB, justru yang memiliki legalitas dari Kemenkumham," kata Arif.
"Di sinilah yang jadi titik kritis, karena dari pengalaman, kemungkinan pemberian pengesahan dari Kemenkumham tak lepas dari pertimbangan politis. Yang dimaksud dengan pertimbangan politis adalah kelompok yang memiliki kedekatan dengan penguasa ada kecenderungan akan memperoleh legalitas dari pemerintah, Kemenkumham. Pandangan seperti ini tentu bukan datang tanpa dasar pengalaman, setidaknya jika melihat pengalaman Partai Golkar, PPP dan Partai Berkarya."
Arif mengatakan walau boleh jadi lemah secara legitimasi, dari legalitas tersebut, kepengurusan yang diakui Kemenkumham memiliki otoritas dan kewenangan untuk mengatur organisasi, termasuk dalam keputusan-keputusan politik strategis.
"Misalnya, dukungan partai dalam pilpres dan pilkada, pencalegan, serta menerima dana subsdi dari pemerintah," katanya.
Menurut Arif, walaupun Moeldoko berkali-kali menepis tuduhan dari Partai Demokrat sebagai motor gerakan tersebut, kalau perhelatan itu benar-benar terjadi, bisa jadi bakal memeroleh legalitas dari Kemenkumham.
"Ini karena posisi Moeldoko sekarang ini merupakan pejabat yang berada di lingkaran dekat Istana yang bisa saja karena jabatannya akan lebih mudah untuk memeroleh legalitas. Jika misalnya, Kemenkumham akhirnya memberikan pengesahan kepada kepengurusan hasil KLB, maka berakhir sudah kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin AHY," kata Arif.
Berita Terkait
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR