Suara.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penyelenggaraan kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal karena seluruh persyaratan yang diatur dalam AD/ART partai tidak terpenuhi.
"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Jumat (5/3/2021), malam.
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4, kata SBY, dijelaskan bahwa KLB dapat diselenggarakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.
Ketiga, menurut dia, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.
SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
SBY menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," katanya.
AD/ART diubah
Baca Juga: Moeldoko Foto Bareng Peserta KLB di Deli Serdang
SBY mengatakan telah mendengar pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.
"Jadi, kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar, berarti KSP Moeldoko tidak memahami UU Parpol yang berlaku dan juga tidak memahami AD dan ART Ppartai Demokrat," kata SBY.
"Sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi ketum PD ilegal, AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD ART versi KLB Deli Serdang, sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah. Pertanyaannya, apa bisa begitu?"
SBY mengingatkan untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan melewati mekanismenya yang sudah diatur dalam konstitusi partai.
"Forumnya harus sah baik kongres ataupun kongres luar biasa yang hendak mengubah AD dan ART juga harus sah, forum KLB Deli Serdang jelas tidak sah dan ilegal, sebagaimana yang telah saya jelaskan tadi, sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah," kata dia.
Minta kader bersabar
Berita Terkait
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang