Suara.com - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Anggota rombongan yang dipimpin Amien Rais, di antaranya Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, dan Marwan Batubara. TP3 dipimpin oleh Abdullah Hehamahua -- mantan penasihat KPK.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan tujuan mereka menemui Jokowi, "Intinya mereka menyampaikan dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya enam laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal."
Mereka meminta pemerintah menegakkan hukum secara adil.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam itu," kata Mahfud.
Dalam pertemuan yang berlangsung 15 menit itu, TP3 menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pembunuhan terhadap enam anggota FPI.
Mereka menekankan telah terjadi pelanggaran HAM berat dan Itu sebabnya, mereka meminta agar kasusnya dibawa ke pengadilan HAM .
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius itu hanya itu yang disampaikan oleh mereka. Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat dan pelanggaran HAM biasa sehingga enam laskar FPI meninggal lalu," kata dia.
Merespons sikap mereka, kata Mahfud, "Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."
Baca Juga: PA 212 Sebut Lucu Polisi Sempat Tetapkan 6 Almarhum Laskar FPI Tersangka
Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan, "temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa."
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik."
Kasus dihentikan
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh enam laskar FPI sudah dihentikan.
"Kasus penyerangan di tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis lalu.
Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Terima Laporan Tragedi Gearek, Yorrys Raweyai Singgung Era Jokowi: Ini Tukang Bohong Atau Apa
-
Terpopuler: Kronologi Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Agama Jeffrey Epstein?
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer