Suara.com - Polisi telah menangkap empat tersangka terkait kasus penculikan seorang pria berinisial BH di Tebet Timur, Jakarta Selatan. MR menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut.
Motif kasus penculikan ini disebut berkaitan dengan urusan bisnis antara pelaku dengan korban.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan, sedangkan korban BH yang berusia 50 tahun merupakan direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap sejak tanggal 2 Maret 2021.
Keempat tersangka ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan di antaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir korban.
Tak hanya itu, Azis menambahkan mereka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban masing-masing sebanyak Rp40 juga dan Rp30 juta serta merampas mobil korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap Pengirim Sabu Dimasukkan ke Tempe Orek untuk Tahanan
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air soft gun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, salah satu pelaku MR menjelaskan bahwa tindakan penculikan terhadap BH dilakukan karena tidak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media.
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengejar empat hingga lima orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Pendamping Hukum Duga Suku Anak Dalam Jadi 'Kambing Hitam' Sindikat Penculikan Bilqis
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta