Suara.com - Polisi telah menangkap empat tersangka terkait kasus penculikan seorang pria berinisial BH di Tebet Timur, Jakarta Selatan. MR menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut.
Motif kasus penculikan ini disebut berkaitan dengan urusan bisnis antara pelaku dengan korban.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan, sedangkan korban BH yang berusia 50 tahun merupakan direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap sejak tanggal 2 Maret 2021.
Keempat tersangka ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan di antaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir korban.
Tak hanya itu, Azis menambahkan mereka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban masing-masing sebanyak Rp40 juga dan Rp30 juta serta merampas mobil korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap Pengirim Sabu Dimasukkan ke Tempe Orek untuk Tahanan
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air soft gun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, salah satu pelaku MR menjelaskan bahwa tindakan penculikan terhadap BH dilakukan karena tidak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media.
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengejar empat hingga lima orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu