Suara.com - Polisi telah menangkap empat tersangka terkait kasus penculikan seorang pria berinisial BH di Tebet Timur, Jakarta Selatan. MR menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut.
Motif kasus penculikan ini disebut berkaitan dengan urusan bisnis antara pelaku dengan korban.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan, sedangkan korban BH yang berusia 50 tahun merupakan direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap sejak tanggal 2 Maret 2021.
Keempat tersangka ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan di antaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir korban.
Tak hanya itu, Azis menambahkan mereka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban masing-masing sebanyak Rp40 juga dan Rp30 juta serta merampas mobil korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap Pengirim Sabu Dimasukkan ke Tempe Orek untuk Tahanan
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air soft gun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, salah satu pelaku MR menjelaskan bahwa tindakan penculikan terhadap BH dilakukan karena tidak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media.
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengejar empat hingga lima orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan itu. (Antara)
Berita Terkait
-
TKP Rusak Jadi Kendala, Polisi Sisir CCTV Usut Kematian Sutrimo
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar
-
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang