Suara.com - Polisi telah menangkap empat tersangka terkait kasus penculikan seorang pria berinisial BH di Tebet Timur, Jakarta Selatan. MR menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut.
Motif kasus penculikan ini disebut berkaitan dengan urusan bisnis antara pelaku dengan korban.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan, sedangkan korban BH yang berusia 50 tahun merupakan direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap sejak tanggal 2 Maret 2021.
Keempat tersangka ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan di antaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir korban.
Tak hanya itu, Azis menambahkan mereka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban masing-masing sebanyak Rp40 juga dan Rp30 juta serta merampas mobil korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap Pengirim Sabu Dimasukkan ke Tempe Orek untuk Tahanan
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air soft gun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, salah satu pelaku MR menjelaskan bahwa tindakan penculikan terhadap BH dilakukan karena tidak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media.
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengejar empat hingga lima orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra