Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3/2021).
"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan.
Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, utamanya yang dimohonkan jaksa penuntut umum tentang pidananya. Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan," kata Hakim Muhamad.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Napoleon di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, mencoreng citra institusi kepolisian dan tidak bersikap ksatria.
"Ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," ujar Hakim Muhammad.
Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni 2020 sampai tahun ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding."
Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?
Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tim JPU.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam perkara kasus gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?
-
Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini
-
Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim
-
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
-
Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Detik-detik Bus Haryanto Terguling saat Hujan Deras di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Tewas
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook