Suara.com - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono menggugat para penggerak kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kubu KLB Deli Serdang menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Razman Arif Nasution, berkata: "Itu nggak ada masalah, clear, kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara, saya lihat."
Razman mengatakan hal itu di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021), setelah rencana melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY, Andi Mallarangeng, ditolak penyidik karena dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
Razman meminta tim pengacara kubu AHY untuk mempersiapkan gugatan secara matang, dia merujuk pada pernyataan pengacara Abdul Fikar.
"Cuma saya minta kalau debat ya bawalah AD/ART, bawalah UU Parpol biar kita adu gitu. Masa kuasa hukum kayak tadi malam saudara Abdul Fikar, teman saya itu, kok melanggar ini, melanggar itu katanya nggak dibawa dasarnya."
Tim pengacara AHY yang terdiri dari 13 orang yang dipimpin Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan ada 10 orang yang digugat.
"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 Pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
"Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan."
Baca Juga: Peserta KLB Demokrat Ngaku Dikasih Rp Duit Rp 100 Juta, Pengacara: Ini Lucu
Pertanyakan kenapa kubu AHY ke Kemenkumham
Setelah berlangsung KLB dan menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat , kubu AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, KPU, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menegaskan bahwa kepengurusannya yang sah.
"Ngapain mereka datang ke sana, kan validasi data mereka ada di sana dan sudah di-crosscheck, sudah disahkan sudah diakui, kenapa kok malah datang lagi untuk bilang jangan nerima kami, kan lucu," kata Razman.
Razman menduga langkah kubu AHY bertujuan untuk menekan pengurus Partai Demokrat kubu KLB Deliserdang sekaligus menunjukkan tidak percaya diri.
"Justru merekalah yang patut kita duga yang tidak percaya dan merekalah yang sebenarnya patut kita duga juga, menekan, mereka sebetulnya yang menekan, mem-pressure," kata dia.
"Kenapa dengan datang bawa ramai-ramai ke KPU, itu tadi karena nggak percaya diri."
Berita Terkait
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Annisa Pohan Diduga Hamil, Usia Anak Pertama Jadi Sorotan
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca
-
Dua Pelari Muda Indonesia Pecah Podium di 200 Meter Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya