Suara.com - DPP Partai Demokrat menanggapi santai terkait uang ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar yang diminta Jhoni Allen Marbun terkait gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan hingga saat ini tim hukum sedang pelajari isi materi gugatan yang dilayangkan.
"Itu masih pelajari saja oleh tim pembela demokrasi kami namanya orang menggugat silakan saja," kata Herzaky di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Herzaky menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap hukum dan siap hadapi gugatan Jhoni Allen di persidangan.
"Kami akan ikuti prosesnya saat ini belum bisa banyak menyampaikan materi gugatan karena masih dipelajari nih oleh tim pembela demokrasi kami," tuturnya.
Di sisi lain, Herzaky mengatakan, pemecatan terhadap Jhoni Allen dari partai sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pemecatan dilakukan atas dasar adanya kegiatan buruk secara terang benderang.
"Perbuatan itu (kudeta) sudah terang benderang yang kami sampaikan dalam keputusan itu ya sudah terang benderang tingkah laku perbuatan buruknya ini," kata dia.
"Sehingga kami merasa tidak perlu lagi memanggil (Jhoni Allen) untuk dimintakan keterangannya (sebelum memecat).Dan dapat dipertanggungjawabkan secara khusus di dalam kode etik kami dalam pasal 18," sambungnya.
Gugat Ganti Rugi Rp55 M
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan AHY Dkk Mangkir Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, menjelaskan, pihaknya menggugat 3 orang dalam perkara ini yakni AHY selaku ketum partai, Teuku Riefky Harsya selaku sekjen, dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan partai.
Menurutnya, akibat kliennya dinyatakan dipecat oleh partai berlambang mercy tersebut berpotensi mengalami kerugian materiel Rp5,8 miliar. Selain itu, untuk imaterielnya, Jhoni merasa dirugikan Rp50 miliar.
"Dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Jadi potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40 - Rp50 miliar," kata Slamet di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Adapun berdasarkan isi gugatan yang dilihat oleh Suara.com dari berkas, Jhoni Allen meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan dirinya dari partai.
Pemecatan Jhoni dari Demokrat sudah tertuang dalam surat dengan nomor 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
"Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," tulis isi tuntutan gugatan Jhoni seperti dilihat Suara.com.
Berita Terkait
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
AHY Bidik Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Brand EV Buatan Indonesia
-
Grab Genjot Kendaraan Listrik, Armada EV Ditargetkan Melampaui 3 Kali Lipat Tahun Ini
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar