Suara.com - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menetapkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 KUHP.
Permintaan tersebut lantaran JPU melihat ulah Rizieq yang dianggap telah menghina persidangan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya JPU baru saja selesai membacakan dakwaan terhadap Rizieq selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Namun, Rizieq yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana.
Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan, terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.
Jaksa menilai, majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," tutur jaksa.
Baca Juga: 3 Fakta Sidang Habib Rizieq Shihab, Ditunda karena Walk-Out
Jaksa meminta majelis hakim memperkarakan sikap yang dilakukan Rizieq tersebut, dengan jeratan Pasal 216 KUHP tentang perlakukan melawan petugas.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa ini dengan itikad baik telah mengingatkan bahkan terdakwa telah keluar persidangan tanpa izin dari majelis hakim," kata jaksa.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa merespons. Majelis hakim ingin menanyakan terlebih dahulu terkait respons Rizieq terhadap dakwaannya. Namun Rizieq ternyata memutuskan pergi meninggalkan persidangan secara virtual.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan Keberatan atau tidak itu aja. Mangkanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," tutur Hakim.
Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum Aziz Yanuar yang turut mendampingi Rizieq hadir di sidang virtual untuk bicara. Namun, bukannya memberikan tanggapan, Aziz malah ikut kabur dari sidang virtual.
"Baik majelis hakim karena yang bersangkutan menyatakan dirinya bukan penasihat hukum. Mohon dicatat apabila suatu saat nanti dalam tahap nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya," tutur jaksa.
Berita Terkait
-
3 Fakta Sidang Habib Rizieq Shihab, Ditunda karena Walk-Out
-
Habib Rizieq Berontak di Sidang: Saya Dihinakan, Tak Ridho Dunia Akhirat
-
Sidang Praperadilan HRS Diskors Satu Jam
-
Sidang Diskors, 300 Personel Jaga Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
-
Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Diskors Satu Jam
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis
-
Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya
-
4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama
-
Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses
-
Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak
-
Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih