Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan terakhir bagi orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-filing. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah kasus di mana Wajib Pajak mengalami kode error e-filing. Apakah kamu juga menghadapi hal serupa?
Kode error e-filing berujung pada proses layanan pelaporan SPT Tahunan online tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, berikut ini adalah keterangan penyebab terjadi kode error dan cara mengatasinya.
Kode Error E-Filing Error saat Membuat SPT
1. Error 405
- Penyebab: Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWP
- Penyelesaian: Langsung menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengecek status NPWP
2. NPTP tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.
- Penyebab: NTPN yang diisi tidak sesuai sistem
- Penyelesaian: NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive; Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)
3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.
- Penyebab: Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem
- Penyelesaian: Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya
4. Jenis pembayaran tidak dipilih
- Penyebab: wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk
- Penyelesaian: Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk
5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp 60.000.000
- Penyebab: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00
- Penyelesaian: Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
6. NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C)
Baca Juga: Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!
- Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem
- Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
7. WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C)
- Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit
- Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
8. Error 302, status code 0 atau bad request
- Penyebab: koneksi terputus, session time out (idle time melebihi 30 menit)
- Penyelesaian: login kembali, apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif
9. Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-Filing
- Penyebab: Nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filng tidak ada
- Penyelesaian: Wajib Pajak melakukan update Profil pada DJP Online atau Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk
10. CSV gagal Decrypt
- Penyebab: CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database
- Penyelesaian: Wajib Pajak agar membuat ulang CSV
Kode Error E-Filling Error Penyimpanan SPT
1. SPT Tahunan tidak lengkap (nihil)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!