Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan terakhir bagi orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-filing. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah kasus di mana Wajib Pajak mengalami kode error e-filing. Apakah kamu juga menghadapi hal serupa?
Kode error e-filing berujung pada proses layanan pelaporan SPT Tahunan online tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, berikut ini adalah keterangan penyebab terjadi kode error dan cara mengatasinya.
Kode Error E-Filing Error saat Membuat SPT
1. Error 405
- Penyebab: Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWP
- Penyelesaian: Langsung menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengecek status NPWP
2. NPTP tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.
- Penyebab: NTPN yang diisi tidak sesuai sistem
- Penyelesaian: NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive; Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)
3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.
- Penyebab: Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem
- Penyelesaian: Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya
4. Jenis pembayaran tidak dipilih
- Penyebab: wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk
- Penyelesaian: Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk
5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp 60.000.000
- Penyebab: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00
- Penyelesaian: Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
6. NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C)
Baca Juga: Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!
- Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem
- Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
7. WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C)
- Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit
- Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
8. Error 302, status code 0 atau bad request
- Penyebab: koneksi terputus, session time out (idle time melebihi 30 menit)
- Penyelesaian: login kembali, apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif
9. Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-Filing
- Penyebab: Nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filng tidak ada
- Penyelesaian: Wajib Pajak melakukan update Profil pada DJP Online atau Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk
10. CSV gagal Decrypt
- Penyebab: CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database
- Penyelesaian: Wajib Pajak agar membuat ulang CSV
Kode Error E-Filling Error Penyimpanan SPT
1. SPT Tahunan tidak lengkap (nihil)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?