Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (22/3/2021). Dalam keterangannya, Beni menyoroti ihwal kelalaian sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang ditujukan kepada keenam terdakwa.
Menurut dia, harus ada hubungan kausalitas yang kemudian membikin api berkobar di gedung utama Korps Adhiyaksa tersebut. Hal itu dikatakan Beni menjawab pertanyaan tim kuasa hukum para terdakwa yang bertanya soal masalah kelalaian.
"Ketika para pekerjanya melakukan kelalaian menurut ahli siapa yang berhak bertanggung jawab atas hal tersebut?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa.
"Jika melihat siapa yang harus bertanggung jawab tentu pertama melihat teori kausalitas, sebab-akibat," ucap Beni.
Menurut Beni, hubungan kausalitas ini harus dibuktikan terlebih dahulu dalam melihat sebuah peristiwa. Dia berpendapat, jangan sampai ada fakta sesat sehingga kejadian yang sebenarnya malah tertutupi.
"Jangan sampai kemudian sesat fakta, ternyata ada fakta sebenarnya yang itu belum terungkap dalam ilustrasi tadi bahwa ada pekerja seperti itu harus dibuktikan dan dikaitkan dulu sebenarnya siapa yang paling bertanggung jawab," ungkap dia.
Beni memaparkan, pembuktian suatu fakta menjadi penting dalam hal ini. Hal itu harus dilakukan guna menemukan alat-alat bukti yang valid, bukan malah sebaliknya.
"Lalu menimbulkan keyakinan pada para pengambil keputusannya. Jadi yang batal demi hukum itu memang tidak ada katanya dalam KUHAP. Tetapi yang dimaksudkan lebih baik, bahwa lebih baik membebaskan 10 orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tak bersalah," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi berbicara soal alat bukti berupa puntung rokok yang dijadikan sebagai barang bukti. Bagi dia, sampel puntung rokok yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya menjadi kesesatan fakta dalam persidangan.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE
"Ilustrasi saya, jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran rokok tersebut harus dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatangnya. Jadi memang Beni menerangkan, jika memang barang bukti tidak bisa diuji dengan baik atau tidak sah, maka itu yang dinamakan kesesatan fakta," papar Kurnia.
Kurnia menjelaskan, jika satu hal menjadi fakta yang sesat, maka seluruhnya akan menjadi sesat. Menurutnya, barang bukti yang seharusnya dihadirkan bukan berupa sampel.
"Mengenai barang bukti yang dua minggu lalu dibuktikan itu rokok sampel, bukan rokok yang diduganya terbakar. Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," papar Kurnia.
Dakwaan
Total ada enam terdakwa dari unsur pekerja yang hadir di ruang persidangan dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo