Suara.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI menyampaikan sebuah pernyataan yang menyebut bahwa peradilan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab adalah sesat. Hal itu lantas ditanggapi oleh ahli hukum tata negara Reffly harun.
Lewat sebuah video berjudul 'Live!! Pengadilan Sesat HRS!!' Selasa (23/2/2021) Refly harun membacakan pernyataan dari TP3 Laskar FPI tentang peradilan HRS. Ia juga mengaku setuju dengan pernyataan tersebut.
Pernyataan TP3 Laskar FPI
Dalam video tersebut, Refly Harun membacakan sebuah pernyataan dari TP3 Laskar FPI terkait persidangan HRS. Disebutkan bahwa proses peradilan ini merugikan hak hukum pihak terdakwa.
"Persidangan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negri Jakarta Timur, yang dilakukan secara online di mana terdakwa berada di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan sementara persidangan itu dilakukan di PN Jakarta Timur, jelas merugikan hak hukum pihak terdakwa," kata Refly Harun membacakan pernyataan itu.
Tanggapan Reffly Harun
Menanggapi pernyataan tersebut, Reffly Harun menyebut dirinya sepakat dengan pernyataan bahwa peradilan itu sesat. Meskipun begitu, ia menyebut dirinya tak seberani dan sekuait itu untuk menyampaikan pernyataan demikian.
"Itu tadi ya, berita atau statement, atau press release dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan 6 laskar FPI ya," ujar Reffly.
"Menyebut bahwa peradilan Habib Rizieq itu adalah peradilan yang sesat," lanjutnya.
Baca Juga: Suasana Terkini di PN Jakarta Timur Jelang Sidang Habib Rizieq
"Saya barangkali tidak se-strong itu, tetapi saya termasuk yang setuju," lanjutnya lagi.
Alasan setuju dengan pernyataan tersebut
Reffly lantas mengungkapkan alasannya setuju dengan pernyataan TP3 Laskar FPI yang menyebut peradilan HRS sesat. Baginya, keadaan darurat pandemi seperti yang saat ini dihadapi Indonesia tidak bisa merambah ke ranah peradilan.
"Tapi jangan lupa, kondisi itu tidak bisa merambah ke wilayah peradilan, karena peradilan adalah wilayah yang seharusnya independent dan terbebas dari kebijakan-kebijakan eksekutif," ucap Reffly.
"Kita tahu keadaan darurat itu adalah darurat untuk eksekutif," lanjutnya.
Persidangan online bisa dilakukan dengan persetujuan terdakwa
Berita Terkait
-
Pendukung Rizieq Ribut Jelang Sidang, Polisi Putar Lantunan Asmaul Husna
-
Dua Wanita Ngamuk di Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Putar Asmaul Husna
-
Di Depan Emak-emak Simpatisan Rizieq, Polisi Lantunkan Asmaul Husna
-
Suasana Terkini di PN Jakarta Timur Jelang Sidang Habib Rizieq
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre