Suara.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per tanggal 23 Maret 2021. Apa saja jenis pelanggaran tilang elektronik saat ETLE berlaku? Berikut ini penjelasannya.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa displin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas.
Nah, berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor
Selain 10 jenis pelanggaran di atas, ELTE juga dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar wilayah tersebut. Sehingga pendatang juga harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Kamera ETLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. Bahkan teknologi ETLE dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.
Penerapan ETLE tidak terlepas dari teknologi kamera yang dipakai. Ada beberapa jenis kamera ETLE yang digunakan Polri.
Untuk Polda Metro Jaya, mereka mengoperasikan 4 jenis kamera untuk ETLE ini yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion, dan e-police. Kamera jenis speed cam dan weigh in motion merupakan dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Tak hanya di wilayah Jakarta, ETLE juga diterapkan di kota-kota besar lainnya. Tahap 1 Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Dua ratusan kamera itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Baca Juga: Cek Tilang Elektronik untuk Jakarta, Surabaya dan Semarang
Demikian informasi seputar jenis pelanggaran tilang elektronik saat ETLE berlaku. Pastikan Anda berkendara dan menaati peraturan lalu lintas. Semoga selamat sampai tujuan!
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global