Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) super ketat.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq membantah bahwa acara pernikahan putrinya bersamaan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November lalu telah melanggar prokes.
"Saya mengadakan Resepsi Pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan PROKES SUPER KETAT, seperti Undangan sangat terbatas, tamu digilir per groub dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," kata Rizieq dalam eksepsinya yang diterima secara dokumennya dari kuasa hukum.
Ia mengatakan, dirinya sudah membayarkan sejumlah denda atas tuduhan melanggar protokol kesehatan. Padahal, ia tak pernah merasa melanggar prokes dalam acara pernikahan putrinya tersebut.
"Saya dan Panitia Maulid membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) karena terjadi Pelanggaran PROKES dalam Acara Maulid Nabi SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali. Sedang acara Resepsi Pernikahan di rumah saya tidak ada Pelanggaran PROKES," tuturnya.
Terkait undangan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai penghasutan, Rizieq mengaku heran. Menurutnya, undangan terhadap umat agar hadiri acara maulid semata-mata untuk ibadah memuliakan nabi.
"Saya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai Suri Tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," tuturnya.
Baca Juga: Ngotot Masuk ke PN Jaktim, Pria Mengaku Tim Pembela Rizieq Dihalangi Polisi
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Bom Waktu Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ditagih Tanggung Jawab Utang Rp118 T dan Rugi Triliunan
-
Profil Eric Trump, Sosok di Balik Bisik-bisik Prabowo-Donald Trump
-
DJKI Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih
-
Profil Dhenida Chairunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorut Viral Diduga Mengejek Orator Demo
-
Korban Tidak Hamil, Ini Update Terbaru Kasus Kematian Terapis RTA di Pejaten Barat
-
Spekulasi Bapak J di PSI, Ketua DPP Berharap Itu Adalah Jokowi
-
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ketua Koperasi Amphuri Bangkut Melayani Diperiksa
-
Panglima TNI Rombak Jajaran: Kadispenad Jadi 'Benteng' Prabowo, Pangdam Hasanuddin Berganti
-
Dasco Ungkap Suka Duka Reses Anggota DPR, Nanti Bisa Dipantau Langsung Lewat Aplikasi
-
Tayangan Trans7 Dianggap Lecehkan Kiai dan Pesantren, GP Ansor: Ada Upaya Menjauhkan Kiai dari Umat