Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab telah usai menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Majelis hakim pun memutuskan akan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Rizieq, Selasa (30/3/2021).
“Keberatan dibacakan terdakwa dan penasehat hukum baik untuk perkara Nomor 221 maupun perkara 226 telah selesai,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur.
“Selanjutnya giliran penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atau jawaban atas keberatan itu. Diberikan waktu sidang akan datang pada 30 Maret 2021,” sambung hakim ketua.
Rizieq dalam eksepsinya sempat membantah bahwa sejumlah massa yang berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 diundang datang karena dihasut untuk melakukan kejahatan.
Dirinya memang mengundang massa datang semata-mata untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan. Awak media tak bisa memantau lantaran tak diperkenankan masuk.
"Saya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai Suri Tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq dalam eksepsinya seperti diterima Suara.com dari kuasa hukum Rizieq.
Baca Juga: Ricuh di PN Jaktim, Polisi Amankan Dua Orang Simpatisan Habib Rizieq
Rizieq mengganggap, bahwa kepolisian dan kejaksaan telah melakukan fitnah dengan menyebut undangan maulid disamakan sebagai menghasut orang untuk melakukan kejahatan. Ia pun khawatir ke depannya justru akan terjadi hal yang lebih parah.
"Maka saya khawatir ke depan ADZAN PANGGILAN SHALAT KE MASJID dan UNDANGAN KEBAKTIAN DI GEREJA serta HIMBAUAN IBADAH DI PURA dan KLENTENG juga akan difitnah sebagai
HASUTAN KEJAHATAN BERKERUMUN, sehingga ini akan menjadi KRIMINALISASI AGAMA," tuturnya.
Rizieq dalam eksepsi kemudian bersumpah dengan menyebut bahwa hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan ibadah sebagai penghasutan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya MANUSIA TIDAK BERAGAMA atau ANTI AGAMA yang memfitnah UNDANGAN IBADAH sebagai “HASUTAN KEJAHATAN”. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN; segeralah TAUBAT kepada ALLAH SWT sebelum kalian kena ADZAB ALLAH SWT," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar