Suara.com - Puasa Ramadhan 2021 sebentar lagi akan tiba. Umat Islam perlu tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Termasuk hukum onasi saat puasa, apakah itu membatalkan puasa atau tidak?
Onani merupakan aktivitas pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan sanggama. Onani merupakan aktivitas yang sama dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.
Saat membahas ini ada empat kata kunci penting yakni onani atau masturbasi, orgasme, hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, serta hukum puasa atasnya. Berikut penjelasan hukum onani saat puasa.
Melansir NU Online, Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab menyebutkan bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal. Aktivitas onani yang dilakukan hingga keluarnya mani dihukumi sama seperti berhubungan badan.
Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab selanjutnya menyebutkan jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi (mani yang keluar dari lubang zakar) sebab ciuman. Hukum onani saat puasa adalah membuat batal karena memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan.
Hubungan badan antara sumai dan istri di saat puasa tetap diperbolehkan di malam hari atau saat waktu puasa sudah selesai. Hukum berhubungan seksual ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya sebagai berikut.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Hukum onani saat puasa adalah batal menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama Hanafi. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka