Suara.com - Bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah merokok membatalkan puasa? Cari jawabannya dalam penjelasan berikut.
Puasa artinya menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Sekilas memang merokok bukan termasuk kategori makan dan minum, karena yang dilakukan adalah menghisap rokok dan kemudian menghembuskannya.
Tidak sedikit dijumpai orang yang merokok meski di bulan suci Ramadan. Lalu, seperti apa hukum merokok saat menjalankan ibadah puasa? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Merokok saat Puasa
Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja dapat membatalkan puasa, atau disebut dengan 'ain.
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau artinya minum/menghisap asap. Atas dasar inilah, merokok dikategorikan menghisap asap, sehingga dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan pendapat para ulama berikut.
Syekh Sulaiman al-'Ujaili dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, namun mesti dipilah. Jika asap/uap itu yang terkenal diisap sekarang (tembakau), maka puasanya batal. Tetapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap pada masakan, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini merupakan pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
Seorang Syeikh bernama Az-Ziyahdi awalnya berpendapat bahwa merokok diperbolehkan. Namun setelah mengetahui lebih teliti adanya bekas dari asap yang dihirup, maka beliau menyimpulkan asap rokok termasuk dalam 'ain yang membatalkan puasa. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:
Baca Juga: Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Simak 7 Hal Berikut
"Sampainya 'ain ke tenggorokan secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa… seperti menghisap asap (rokok)."
Di samping itu, mengutip dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, rokok dianggap membatalkan puasa karena kandungan tembakau mengandung sensasi tertentu yang bisa dirasakan.
Perokok Pasif, Apa Membatalkan Puasa?
Sedangkan untuk perokok pasif, menghisap asap rokok karena di sekelilingnya ada yang merokok, tidak membatalkan puasa. Hukum batalnya puasa hanya dikenakan kepada orang yang merokok.
Hal ini perokok pasif tidak dapat mengelak menghirup asap rokok secara tidak sengaja. Sementara itu, perokok aktif menghisap asap rokok dengan sengaja yang masuk ke rongga tubuh dan membuatnya dapat menikmati rasa rokok tersebut.
Demikian penjelasan tentang hukum merokok saat puasa. Sekarang sudah paham bukan?
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan