Suara.com - Saksi Sanjaya mengaku pernah menemani tersangka eks pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengantar uang Rp2 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma. Uang itu diberikan untuk PPK Kemensos, Adi Wahyono.
Saksi Sanjaya merupakan supir pribadi Matheus Joko. Ia dimintai kesaksianya dalam perkara korupsi bansos corona tahun 2020 dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
"Saya pernah dengar dan mengantarkan bapak (Matheus Joko) pagi-pagi itu ke bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bawa uang Rp2 miliar ketemu pak Adi (PPK Adi Wahyono)," kata Sanjaya dalam kesaksiannya.
Mendengar jawaban saksi Sanjaya, Jaksa KPK pun mempertegas saksi. Uang Rp2 miliar diberikan Joko untuk tersangka Adi Wahyono.
"Bawa uang untuk pak Adi di bandara halim?" tanya Jaksa
"Iya," jawab saksi Sanjaya.
Jaksa pun kembali bertanya, apakah saksi Sanjaya mengetahui uang itu akan digunakan Adi Wahyono untuk apa. Jawaban saksi Sanjaya pun, hanya mendengar dari bosnya itu untuk menyewa pesawat.
"Kalau uang untuk apa saya kurang tau pak. Kalau kata pak Joko cerita sih buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.
Sanjaya pun mengaku tak melihat langsung penyerahan uang Rp2 miliar dari Joko kepada Adi Wahyono di Bandara Halim. Ia, hanya memastikan uang itu dalam bentuk pecahan uang asing.
Baca Juga: Mensos Sebut Data Spasial dan Numerik Penting untuk Bahan Kebijakan
"Dolar sepertinya nya (uang Rp 2 miliar itu)," ungkap Sanjaya.
Jaksa KPK pun kembali mempertegas berarti uang Rp2 miliar itu untuk membayar carter pesawat dalam perjalanan Kementerian Sosial.
"Kalau itu sih saya kurang tau pak, penjelasan bapak sih seperti itu (biaya carter pesawat untuk kemensos)," ucap Sanjaya.
Jaksa KPK pun kembali mencecar saksi Sanjaya. Apakah ada perintah dari pihak lain untuk Joko mengantar uang Rp 2 miliar itu untuk Adi Wahyono.
"Tau nggak perintah untuk antarkan uang dari siapa?" tanya Jaksa.
"Nggak tau pak, saya cuma anter pak Joko aja," tuturnya.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru