Suara.com - Saksi Muhammad Rakyan Ikram mengaku pernah menawarkan goodie bag kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam proyek pengadaan paket sembako corona tahun 2020. Diketahui keduanya pun kini telah menjadi tersangka.
Rakyan yang merupakan adik dari anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) malam.
Awalnya Jaksa KPK menanyakan apakah saksi Rakyan ikut dalam pengadaan Bansos Corona. Jawaban saksi Rakyan mengaku hanya menawari goodie bag dengan mendatangi Adi dan Matheus.
Namun, kenyataanya gagal, di mana Rakyan terlebih dahulu menawarkan kepada Matheus Joko.
"Pernah satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, nggak jadi (pertama ke Matheus Joko)," kata Rakyan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Kemudian, Jaksa KPK pun kembali menanyakan saksi Rakyan apakah pernah juga menawari goodie bag kepada Adi Wahyono.
"Kedua saya masih tawari (Adi Wahyono) goodie bag lagi, nggak jadi juga. Saya ke Kemensos, saya cari tahu, saya tawari goodie bag juga," ucap Rakyan
Selanjutnya, Jaksa KPK kembali mencecar apakah Rakyan mengetahui adanya kuota paket sembako yang dikelola oleh kakaknya Ihsan Yunus.
Ia pun menjawab tegas tak mengetahui. "Tidak pak," tutup Rakyan
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Ketua Komisi VIII DPR Terima Kuota Paket Bansos
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket bansos sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Apakah Ada Penebalan Bansos Tahap 3 2025? Ini Keputusan Resminya
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Link Resmi Cara Cek Penerima Bansos Kemensos September 2025
-
Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat