Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mencecar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang Rizieq berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Rizieq mempertanyakan mengapa Heru selaku Kapolres kala itu tak melarang sejak awal acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Awalnya Rizieq bertanya kepada Heru soal prediksi acara di Petamburan bakal dihadiri orang banyak atau tidak. Heru pun menjawab dirinya sudah memprediksi bahwa akan terjadi kerumunan massa.
"Dari sisi itu kemudian anda melakukan koordinasi kemudian, pertanyaan saya kenapa anda tak lakukan preventif larang saja dari awal?" tanya Rizieq kepada Heru dalam persidangan.
Heru kemudian menjawab, soal pelarangan dari awal Bayu Meghantara selaku wali kota Jakarta Pusat kala itu sudah memberikan imbauan. Namun, Rizieq mengaku tak puas dengan jawaban tersebut.
"Ini saya bertanya wewenang anda saya tidak bertanya wewenang pak wali kota, anda kan tadi bilang berhak untuk membubarkan anda punya wewenang?" kata Rizieq.
Merespons hal hakim coba menengahi. Majelis hakim menjelaskan bahwa wali kota bersama TNI-Polri merupakan bagian dari satgas Covid-19 juga yang tergabung ke dalam 3 pilar. Rizieq kembali cecar Heru soal wewenangnya untuk membubarkan acara di Petamburan.
"Nah pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang, karena kalau anda gunakan itu wewenang itu preventif mencegah. Kenapa anda enggak gunakan? Apa pertimbangan anda nggak gunakan itu wewenang? Bahwa ini ada kerumunan besar kesana kemarin anda ketemu wali kota dan sebagainya, kenapa anda tak larang dari awal saja?," tanya Rizieq.
"Informasi pak wali menyampaikan acara itu akan terselenggara dengan menggunakan protokol kesehatan. Patokan itu lah kami memberikan toleransi," jawab Heru.
Baca Juga: Di Sidang Rizieq, Polisi Ngaku Sempat Minta Nikahan Najwa Shihab Dibatalkan
Adapun selain Heru, saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini antara lain Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soetta), Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), hingga Rustian (perwakilan BNPB).
Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
-
Cecar Saksi di Ruang Sidang, Habib Rizieq Seret-seret Nama Mahfud MD
-
Alasan Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Acara di Petamburan; Takut Rusuh
-
Di Sidang Rizieq, Polisi Ngaku Sempat Minta Nikahan Najwa Shihab Dibatalkan
-
Sidang Rizieq, Eks Kapolres Cerita Aksi Tutup Jalan Oknum Berbaju Putih
-
Di Sidang, Bandara Soetta Ngaku Rugi Rp16 Juta Gegara Kerumunan Rizieq
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?