Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Selama Ramadhan 1442 Hijriyah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M pada Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dengan catatan kondisi COVID-19 terkendali.
"Kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Anies Baswedan dalam seruan, Selasa (13/4/2021).
Seruan dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
Pemerintah Provinsi Jakarta menyerukan kepada para pengurus masjid/musala di Provinsi Jakarta untuk melakukan beberapa hal.
Saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjamaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.
Selain itu, peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Rumah Makan di Cilegon Dilarang Buka Siang Hari
Selain itu kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Pada 19 Februari 2026
-
Niat Mandi Suci Sebelum Menjalani Puasa Ramadhan 2026
-
Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Pemerintah dan Swasta
-
Deretan Saham Konsumsi dan Ritel yang Berpotensi Cuan saat Ramadan 2026
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS