Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah bakal memburu utang-utang BLBI yang mencapai Rp 110.454,809.645.467. Setidaknya terdapat 48 obligor yang masih memiliki utang, termasuk eks tersangka Sjamsul Nursalim yang bersama istrinya sudah dilepaskan dari penjara.
Mahfud menerangkan kalau kasus BLBI itu masuk ke ranah perdata. Adapun yang terjadi ialah adanya utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.
"Hitungan terakhir per hari ini tadi tagihan utang dari BLBI ini setelah mengitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah mengitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan, per hari ini dan ini yang menjadi pedoman, adalah sebesar Rp 110.454,809.645.467. Jadi Rp 110 triliun hitungan terakhir," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (15/4/2021).
Ratusan triliun rupiah yang bakal ditagih negara itu berbentuk aset kredit, saham, properti, tabungan rupiah dan tabungan uang asing. Tagihan itu nantinya akan dilakukan pemerintah kepada obligor.
"Saya menyebut 48 obligor itu pada Desember tahun 1998, pemerintah membuat kucuran dana untuk BLBI, untuk 48 obligor," tuturnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan dari 48 obligor, ada sebagian yang memang sudah lunas. Tapi ada juga yang harus ditagih, termasuk Sjamsul.
Sjamsul Nursalim ialaj pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Sjamsul Nursalim itu utangnya dua macam, satu bank Dewaruci kemudian ada BDNI. Nah, itu akan ditagih," kata Mahfud MD.
Baca Juga: TP3 6 Laskar FPI Temui Jokowi, Hehamahua: Kami seperti Musa Datangi Firaun
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan