Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap jika ada sejumlah rekomendasi yang tidak dijalankan Bareskrim Polri terkait kasus unlawful killing enam laskar FPI yang ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan Polri adalah soal kepemilikan senjata api laskar FPI.
“Dan kami ingatkan ada beberapa rekomendasi yang sepertinya belum dilaksanakan secara maksimal. Misalkan soal senjata api,” kata Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Menurutnya, pengusutan senjata api yang disebut diduga milik FPI dalam perkara ini sangat penting, guna mengungkap kebenaran.
“Pentingnya senjata api di ungkap agar dapat mengungkap kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, merespons dua orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus aktif, Choirul Anam mengatakan menyerahkannya kepada kepolisian.
“Ditanya saja ke kepolisian terkait keputusan tersebut,” ujarnya.
Namun, dia memastikan pihaknya masih bakal mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Yang pasti bagi kami, pelaksanaan rekomendasi tetap kami pantau,” tegas Choirul Anam.
Baca Juga: Minta Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO Dikawal, AJI Ngadu ke Komnas HAM
Investigasi Komnas HAM
Diketahui, kasus unlawful killing terungkap setelah Komnas HAM melakukan investigasi terkait tragedi penembakan terhadap enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Tiga Polisi Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata