Suara.com - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menilai pemerintah provinsi setempat tidak serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumatera Barat terkait dengan LHP BPK tentang penggunaan dana penanganan COVID-19 dari APBD 2020.
"Gubernur Sumatera Barat harus punya progress terhadap rekomendasi LHP BPK dana COVID-19," kata dia di Padang, Jumat (16/4/2021).
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari gubernur soal tindak lanjut rekomendasi DPRD Sumatera Barat terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar tentang penggunaan dana COVID-19 dari APBD Sumatera Barat 2020.
"Kita yakin dan percaya gubernur sudah melakukan itu, tapi laporan resminya belum," katanya.
Menurut dia, banyak rekomendasi dari DPRD yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar dan salah satunya rekomendasi terhadap LHP BPK kepatuhan atas penanganan COVID-19.
Hal ini harus menjadi catatan bagi pemprov agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD ke depannya.
"Jadi ini ada kasus yang berulang-ulang setiap tahun, tidak melaksanakan rekomendasi DPRD, tidak hanya LHP BPK saja tapi banyak termasuk rekomendasi di tahun sebelumnya," katanya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan telah melaksanakan rekomendasi DPRD soal LHP BPK dana COVID-19.
Namun, kata dia, memang tidak semua progres penanganan itu diberitakan.
Baca Juga: Tenda Pengungsi Gempa Malang di Setiap Rumah, Cegah Klaster Baru Covid-19
"Itu sudah berjalan, suratnya sudah sampai yang kepada yang bersangkutan, sudah ada hasil kesepakatan dari tim, sudah ada sanksi," katanya.
Terkait dengan permasalahan hukum, dia menyerahkan kepada yang berwenang.
Menurut dia, hal yang penting semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
DPRD Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna pada 27 Februari 2020 menindaklanjuti hasil LHP BPK RI terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan COVID-19
DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi dan meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana BPBD Sumatera Barat dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19. [Antara]
Berita Terkait
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
Potret Dampak banjir bandang susulan di Maninjau
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?
-
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Kapan? Prediksi Jadwal dan Persyaratan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!