Suara.com - Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mendukung langlah kepolisian untuk memburu dan menangkap Jozeph Paul Zhang. Ini seiring ditetapkannya status tersangka terhadap Jozeph.
Ia menilai pernyataan Jozeph sangat provokatif dan memperlihatkan ketidakpahaman terhadap nilai kepercayaan dalam Islam. Sehingga sudah sepatutnya Jozeph diproses secara hukum karena dianggap telah menistakan ajaran agama.
"Saya mendukung polisi untuk bertindak menangkapnya dan memprosesnya secara hukum karena dia menebarkan kebencian," kata Maman kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Maman mengingatkan seharusnya keberadaan media sosial dapat digunakan dalam menebar manfaat kepada banyak orang. Bukan justru sebaliknya, seperti yang dilakukan oleh Jozeph yang hanya membuat gaduh.
"Media sosial yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan, namun justru digunakan untuk menebar kebencian dan mengadu domba," ujar Maman.
Tutup Akun Medsos Jozeph
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan, Ace Hasan mengapresiasi Polri yang telah menetapkan status tersangka terhadap Jozeph Paul Zhang. Namun ia menilai langkah itu harus disertai langkah lanjutan, yakni penutupan akun media sosial milik Jozeph.
Sebab, pernyataan-pernyataan Jozeph yang dinilai menistakan agama itu selalu ia sampaikan melalui media sosial miliknya di YouYube.
"Penetapan tersangka ini harus dibarengi penutupan akun media sosialnya yang bernada ujaran kebencian dan dengan pelacakan terhadap bersangkutan," kata Ace dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Hina Muhammad, Jozeph Paul Zhang Dicap Biang Kerok Pemecah Belah Bangsa
Ace mengatakan sudah seharusnya ada proses hukum kepada Jozeph yang secara arogan menantang para penegak hukum dengan pernyataan-pernyataannya. Karena itu, Polri diminta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Jozeph.
"Dia harus dikejar dengan bekerja sama pihak interpol. Penegakan hukum terhadap dia juga bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang jelas-jelas merupakan ujaran kebencian dan ingin memecah belah bangsa," kata Ace.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar