Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang hingga kekinian belum mencabut status kewarganegaraannya. Sehingga, proses hukum terhadap yang bersangkutan terus diproses.
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ (Jozeph Paul Zhang)," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Jozeph pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono baru-baru ini mengklaim dirinya telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan olehnya dalam video terbaru yang diunggah di akun YouTube miliknya pada Senin (19/4) kemarin.
Dalam video tersebut, Jozeph terlihat menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring.
Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube miliknya.
Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh Bareskrim Polri.
“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph lantas merespons dukungan tersebut dengan tertawa. Dia sekaligus meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.
Sebab, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Jozeph Tuduh NU Bantai 3 Juta Orang, Haikal Hassan: Berani Banget Nih Orang
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan pun tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.
Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Berita Terkait
-
Jozeph Tuduh NU Bantai 3 Juta Orang, Haikal Hassan: Berani Banget Nih Orang
-
Sebut Jozeph Paul Zhang Hina Nabi, Refly Harun Bandingkan dengan Kasus Ahok
-
Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang, Novel: Kalau Tidak Umat akan Marah
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, PKB: Tangkap dan Proses Jozeph Paul Zhang
-
Jangan Terprovokasi Ucapan Jozeph Paul Zhang, Serahkan kepada Polisi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
AS Siapkan Kirim Kapal Induk Kedua ke Wilayah Iran di Tengah Ancaman Perang
-
Dari Sindiran 'Cerdas' ke Foto Damai, Ini 6 Fakta Perselisihan Menkeu Purbaya dan Menteri KKP
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM