Suara.com - Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam, Dado Achmad Ekroni mengatakan, Tim Kajian UU ITE sepakat bahwa diperlukan adanya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu dilakukan usai pihaknya mengundang dan beraudiensi dengan 55 tokoh sebagai narasumber.
Dado menyampaikan, 55 narasumber yang sudah diundang di antaranya terdiri dari pelapor dan terlapor UU ITE, Aktivis, Praktisi, Pers, Masyarakat Sipil, hingga DPR dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Dari narasumber-narasumber yang kami undang sebanyak 55 tersebut memang kemudian mengerucut dan semuanya tim sepakat bahwa perlu adanya revisi perubahan atas Undang-Undang ITE baik itu di Undang-Undang 8 tahun 2011 mau pun di Undang-Undang nomor 19," kata Dado dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
Dado pun kemudian menyampaikan pandangan tim kajian mengapa UU ITE harus direvisi. Menurutnya hal tersebut bisa dilihat dari 4 prinsip hukum yakni Lex Previa, Lex Certa, Lex Scripta, dan Lex Stricta.
"Kalau kami bicara menyangkut perumusan di pasal 27 sampai pasal 29. 27 Itu menyangkut mengenai kesusilaan kemudian perjudian kemudian 28-29 juga ada di situ pasal-pasal tersebut tidak memenuhi unsur salah satu unsur dari azas legalitas yakni yang dikenal dengan Lex Certa jadi ketidakjelasan rumusan pasal dan itu yang yang saat ini sedang kita fokuskan," tuturnya.
Dado juga menyampaikan, pihaknya kini fokus bisa merumuskan revisi dengan mendengarkan 55 narasumber tadi. Menurutnya, proses pengkajian masih terus berjalan.
"Nanti jam 1 akan ada paparan dari tim yang membahas mengenai substansi revisi undang-undang ite yang memaparkan di depan Menkopolhukam yang mana nanti akan disampaikan oleh Kepala sub tim yakni Profesor Widodo selaku Dirjen peraturan perancangan peraturan perundang-undangan Kemenkumham," tandasnya.
Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Baca Juga: AI Indonesia: Tahun 2020, Ada 157 Orang Korban Kriminalisasi
Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Menurutnya proses hukum kerap dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Terkait hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan