Suara.com - Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam, Dado Achmad Ekroni mengatakan, Tim Kajian UU ITE sepakat bahwa diperlukan adanya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu dilakukan usai pihaknya mengundang dan beraudiensi dengan 55 tokoh sebagai narasumber.
Dado menyampaikan, 55 narasumber yang sudah diundang di antaranya terdiri dari pelapor dan terlapor UU ITE, Aktivis, Praktisi, Pers, Masyarakat Sipil, hingga DPR dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Dari narasumber-narasumber yang kami undang sebanyak 55 tersebut memang kemudian mengerucut dan semuanya tim sepakat bahwa perlu adanya revisi perubahan atas Undang-Undang ITE baik itu di Undang-Undang 8 tahun 2011 mau pun di Undang-Undang nomor 19," kata Dado dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
Dado pun kemudian menyampaikan pandangan tim kajian mengapa UU ITE harus direvisi. Menurutnya hal tersebut bisa dilihat dari 4 prinsip hukum yakni Lex Previa, Lex Certa, Lex Scripta, dan Lex Stricta.
"Kalau kami bicara menyangkut perumusan di pasal 27 sampai pasal 29. 27 Itu menyangkut mengenai kesusilaan kemudian perjudian kemudian 28-29 juga ada di situ pasal-pasal tersebut tidak memenuhi unsur salah satu unsur dari azas legalitas yakni yang dikenal dengan Lex Certa jadi ketidakjelasan rumusan pasal dan itu yang yang saat ini sedang kita fokuskan," tuturnya.
Dado juga menyampaikan, pihaknya kini fokus bisa merumuskan revisi dengan mendengarkan 55 narasumber tadi. Menurutnya, proses pengkajian masih terus berjalan.
"Nanti jam 1 akan ada paparan dari tim yang membahas mengenai substansi revisi undang-undang ite yang memaparkan di depan Menkopolhukam yang mana nanti akan disampaikan oleh Kepala sub tim yakni Profesor Widodo selaku Dirjen peraturan perancangan peraturan perundang-undangan Kemenkumham," tandasnya.
Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Baca Juga: AI Indonesia: Tahun 2020, Ada 157 Orang Korban Kriminalisasi
Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Menurutnya proses hukum kerap dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Terkait hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional