Suara.com - Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam, Dado Achmad Ekroni mengatakan, Tim Kajian UU ITE sepakat bahwa diperlukan adanya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu dilakukan usai pihaknya mengundang dan beraudiensi dengan 55 tokoh sebagai narasumber.
Dado menyampaikan, 55 narasumber yang sudah diundang di antaranya terdiri dari pelapor dan terlapor UU ITE, Aktivis, Praktisi, Pers, Masyarakat Sipil, hingga DPR dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Dari narasumber-narasumber yang kami undang sebanyak 55 tersebut memang kemudian mengerucut dan semuanya tim sepakat bahwa perlu adanya revisi perubahan atas Undang-Undang ITE baik itu di Undang-Undang 8 tahun 2011 mau pun di Undang-Undang nomor 19," kata Dado dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
Dado pun kemudian menyampaikan pandangan tim kajian mengapa UU ITE harus direvisi. Menurutnya hal tersebut bisa dilihat dari 4 prinsip hukum yakni Lex Previa, Lex Certa, Lex Scripta, dan Lex Stricta.
"Kalau kami bicara menyangkut perumusan di pasal 27 sampai pasal 29. 27 Itu menyangkut mengenai kesusilaan kemudian perjudian kemudian 28-29 juga ada di situ pasal-pasal tersebut tidak memenuhi unsur salah satu unsur dari azas legalitas yakni yang dikenal dengan Lex Certa jadi ketidakjelasan rumusan pasal dan itu yang yang saat ini sedang kita fokuskan," tuturnya.
Dado juga menyampaikan, pihaknya kini fokus bisa merumuskan revisi dengan mendengarkan 55 narasumber tadi. Menurutnya, proses pengkajian masih terus berjalan.
"Nanti jam 1 akan ada paparan dari tim yang membahas mengenai substansi revisi undang-undang ite yang memaparkan di depan Menkopolhukam yang mana nanti akan disampaikan oleh Kepala sub tim yakni Profesor Widodo selaku Dirjen peraturan perancangan peraturan perundang-undangan Kemenkumham," tandasnya.
Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Baca Juga: AI Indonesia: Tahun 2020, Ada 157 Orang Korban Kriminalisasi
Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Menurutnya proses hukum kerap dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Terkait hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!