Suara.com - Para penagih utang (debt collector) diimbau tidak melakukan penarikan kendaraan bermotor di area publik, seperti tepi jalan, karena bisa mengancam keselamatan mereka sendiri.
"Di pinggir jalan ada diteriaki maling, ada yang diteriaki rampok itu yang kami antisipasi," kata Kapolsek Sawah Besar Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom, Selasa (20/4/2021).
Dan kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya penarikan sepeda motor atau mobil secara paksa di area publik diminta segera melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Silakan serahkan ke kepolisian terdekat untuk dilakukan mediasi. DIlakukan mediasi antara pihak ketiga dan masyarakat yang mengalami kegiatan penagihan dan semacamnya," kata Maulana.
Masyarakat diminta jangan main hakim sendiri ketika berhadapan dengan debt collector. Tindakan main hakim sendiri dapat dijerat dengan hukum.
"Karena ketika masyarakat melakukan main hakim sendiri itu ada pasal tersangka 170 main hakim sendiri. Kalau misalnya dia melakukan pengeroyokan itu ada pasal dan ancamannya hukuman pidana," kata Maulana.
Imbauan Maulana disampaikan setelah pada Senin (19/4/2021) seorang debt debt collector dikejar-kejar warga dan kemudian menceburkan diri ke Ciliwung, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat
-
Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop
-
Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB