Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menjelaskan bagaimana rombongan warga India masuk ke Indonesia pada Rabu (21/4/2021). India kini menjadi negara yang diwaspadai karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Mereka ke Indonesia dengan menumpang pesawat carter Air Asia QZ-988 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Memang benar pada Rabu datang satu pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ 988 dari Chennai ke Bandara Soekarno-Hatta, mengangkut 129 penumpang, ini adalah charter flight," kata Jhoni dalam jumpa pers Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (23/4/2021).
Kedatangan mereka tidak bisa ditolak karena tiap-tiap orang memegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan aturan pemerintah Indonesia hanya mewajibkan mereka untuk karantina.
Ke 129 orang yang berada dalam pesawat Air Asia, terdiri dari 38 pemegang visa kunjungan WN India, 46 pemegang KITAS WN India, satu pemegang KITAS WN Amerika Serikat, 32 pemegang VITAS WN India, 12 WNI, dan 11 kru pesawat WNI.
"Memang mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham 26/2020," kata dia.
Jhoni mengatakan rombongan tersebut akan menjadi yang terakhir karena sekarang pemerintah Indonesia akan melarang penerbangan penumpang dari India mulai 25 April hingga waktu yang tak ditentukan.
"Permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami stop untuk pengajuannya," kata dia.
Dalam satu bulan terakhir, India berada di posisi terbanyak penambahan kasus Covid-19 harian, bahkan negara itu pecah rekor lagi untuk kesekian kalinya, dengan laporan infeksi harian mencapai 315.802 kasus pada Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Bandingkan dengan Jumlah RT, Wagub DKI: Zona Merah Hanya Sedikit
Perdana Menteri India Narendra Modi menggambarkan situasi lonjakan kasus Covid-19 di negaranya sebagai "tsunami."
Beberapa ahli menyebut tsunami Covid-19 itu disebabkan varian virus corona baru yang dikenal sebagai B.1.617 yang terdeteksi di India.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), varian tersebut muncul pada akhir 2020. Para pejabat WHO menyebut varian itu sebagai "mutan ganda."
Pertama kali dilaporkan ke publik pada 24 Maret 2020, ketika telah ditemukan lebih dari 200 sampel di negara bagian Maharashtra, India.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK