Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021) hari ini.
Agenda sidang pun pemanggilan sejumlah saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Jaksa akan menyiapkan sembilan saksi.
Dari sembilan saksi, salah satu saksi yakni penyuap Edhy Prabowo yakni Direktur PT. Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP), Suharjito. Ia pun kini sudah divonis penjara oleh majelis hakim.
Selain Suharjito saksi lainnya yang akan dipanggil yakni, Agus Kurniyawanto; Ardi Wijaya; Adi Sutejo; Betha Maya Febri; Dian Sukmawan; Trian Yunanda; Dalendra Kardina dan Esti Mirana.
"Ada rencana sembilan saksi yanh dihadirkan JPU dalam sidang hari ini," tutup Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar Edhy juga masih menerima dari Suharjito. Dimana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kabulkan JC Suharjito Penyuap Edhy Prabowo, Hakim: Dia Bukan Aktor Utama
Berita Terkait
-
Kabulkan JC Suharjito Penyuap Edhy Prabowo, Hakim: Dia Bukan Aktor Utama
-
Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara
-
Profil Munisa Rabbimova, Atlet Uzbekistan Diduga Terima Suap Edhy Prabowo
-
Uang Suap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Mengalir ke Cewek Uzbekistan
-
Ajukan JC, Terdakwa Kasus Suap Lobster Siswadhi Janji Blak-blakan di Sidang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi
-
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
-
Arus Balik Nataru 2026 Dibayangi Kepadatan Tol, Polda Metro Siapkan 5 Skema Rekayasa Lalu Lintas Ini