Suara.com - Petugas Perhutani mengamankan S (69), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, karena diduga menebang kayu jati dan mencurinya dari hutan. S kemudian diserahkan ke Polres Tuban, Jumat (30/4/2021).
Saksi mengatakan S mencuri kayu jati untuk memperbaiki rumahnya yang berlokasi tak jauh dari hutan.
Sebelum kasus yang terjadi sekarang, S sudah ditangkap dan diingatkan Perhutani supaya tidak mencuri, tapi yang bersangkutan ternyata masih mengulangi perbuatan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa dalam laporan Beritajatim.
Bagaimana kasus terungkap?
Hari itu, petugas Perhutani patroli rutin di kawasan hutan jati di Desa Waleran.
"Pelaku itu sedang menebang kayu Jati. Pelaku yang telah menebang kayu jati milik Perhutani itu kemudian membawa kayu tersebut dengan cara dipundak tanpa memiliki izin untuk dibawa pulang,” kata Adhi.
Petugas kemudian mengamankan S dan barang buktinya berupa kayu Jati sepanjang dua meter dan tebal sekitar 22 sentimeter serta peralatan.
“Anggota Perhutani mengamankan pelaku ketika membawa kayu jati dan diserahkan ke polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Semua barang bukti telah kita amankan, termasuk batang kayu jati, gergaji dan kapak,” kata dia.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Banyuwangi Gagal
Berita Terkait
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Erick Thohir Datangi Dedi Mulyadi, Minta Aset Lahan Perhutani-PTPN Tak Dijadikan Vila
-
Perum Perhutani Manfaatkan Lahan yang Dikelola untuk Bisnis Kuliner
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar