Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyabet gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat tersebut diberikan atas laporan keuangan Pemkot Tangsel selama tahun 2020. Pemberian gelar WTP secara simbolis dilakukan di Auditorium Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten pada Senin, (10/5/2021).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, gelar yang diberikan oleh BPK ini, artinya Pemkot Tangsel berhasil membuktikan hasil kinerjanya. Kendati demikian, dia tak mau jumawa, justru gelar WTP akan menjadi pemicu Pemkot Tangsel untuk terus memperbaiki kinerja keuangannya di masa yang akan datang.
”Tentunya mempertahankan kinerja yang sudah ada dan meningkatkannya lagi,” ujar Benyamin dalam keterangannya pada Senin, (10/5/2021).
Benyamin menjelaskan, dalam proses pembuatan laporan ini, Pemkot Tangsel mengedepankan pengelolaan keuangan yang maksimal. Cara tersebut pun akan terus dikembangkan dengan cara meningkatkan manajemen risiko.
”Nantinya kami akan terus berikan pelatihan kepada semua pejabat pengelola keuangan daerah agar lebih maksimal,” kata Benyamin.
Saat ini, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel juga berkomitmen untuk meningkatkan neraca aset yang catatannya selalu diperbarui. Dari mulai posisi terakhir sampai dengan program sertifikasi aset yang akan terus dijalankan.
”Efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan harus semakin mantap. Sehingga setiap program akan mencapai outcome, impact sampai dengan benefit,” ujar Benyamin.
Dalam masa kepemimpinannya, ini merupakan yang kesembilan kalinya Tangsel mendapatkan gelar WTP. Di mana delapan kali pada saat memimpin bersama Airin Rachmi Diany dan pertama kalinya sejak dia menjabat sebagai Wali Kota Tangsel.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Arman Syifa memberikan apresiasi terhadap seluruh pemerintah daerah yang sudah menyerahkan Laporan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Pemkot Tangsel Waswas Kasus Covid-19 Naik
Untuk sebagian kota dan kabupaten menerima catatan yang nantinya perlu dievaluasi. Sehingga pada laporan selanjutnya akan lebih maksimal serta mampu meningkatkan penilaian yang saat ini diraih. (adv)
Berita Terkait
-
12 Kali Raih Predikat WTP dari BPK, Sekjen DPR: Harus Makin Berkualitas
-
Habiskan Danais Hingga Rp170 Miliar, BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara
-
Kelebihan Bayar Robot Damkar Diklaim Dikembalikan, Wagub DKI: Masih Dicek
-
BPK Temukan Dana Pembayaran Peralatan Damkar DKI Kelebihan Rp 6,5 Miliar
-
Tersangkut Korupsi Lahan, Wagub DKI Masih Berharap Dapat WTP
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut