Suara.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klaten menyurati tiga perusahaan karena membayar THR pegawai dengan memakai standar upah minimum kabupaten tahun lalu.
“Temuan itu dari hasil monitoring ke perusahaan. Dari monitoring itu kami bersurat ke tiga perusahaan. Kasus yang ditemukan, THR dibayarkan menggunakan UMK tahun kemarin. Padahal untuk gaji setiap bulan sudah menggunakan UMK 2021,” kata Kepala Disperinaker Klaten Slamet Widodo kepada Solopos.com, Selasa (11/5/2021).
Manajemen perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayarkan THR dengan ketentuan standar gaji UMK Klaten tahun 2021.
Dalam kasus THR dicicil, kata Slamet, sejauh ini hanya ada satu perusahaan yang membuat kebijakan seperti itu. THR dibayarkan dua kali yakni 50 persen pada Lebaran dan 50 persen sisanya dijanjikan pada Desember 2021.
“Sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata dia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Klaten Sukadi mengatakan sebelumnya ada 30 perusahaan yang terindikasi tak membayarkan THR sesuai ketentuan. Atas indikasi itu, SPSI bersama Disperinaker Klaten mengawasi pembayaran THR puluhan perusahaan tersebut.
“Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Disperinaker. Sampai sekarang kami belum menerima aduan tentang THR termasuk PHK [pemutusan hubungan kerja] dan lainnya,” kata Sukadi.
Sukadi menjelaskan kondisi pekerja di Klaten jelang Lebaran tahun ini lebih kondusif jika dibandingkan Lebaran 2020. Tahun lalu, SPSI menerima sekitar 246 pengaduan mulai dari masalah pembayaran THR hingga PHK besar-besaran.
“Alasannya karena ada pembatasan, dampak pandemi, dan sebagainya. Kami melakukan pendekatan dan alhamdulillah berhasil dengan kesepakatan walau ada yang hanya menerima [THR] 50 persen. Ada juga yang menerima dengan pembayaran diangsur tiga hingga lima bulan berdasarkan kesepakatan,” katanya.
Baca Juga: Lebaran Virtual, 4 Ide THR Unik dan Berkesan ShopeePay bagi Orang Tersayang
Berita Terkait
-
50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!
-
POLLING: Apa Strategi Mudik 2026 Biar THR Lebaran Tidak Amblas?
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi