News / Nasional
Kamis, 20 Mei 2021 | 12:38 WIB
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian A. Ruddyard [Antara]

Dan ketiga, apabila negara tersebut tidak mampu dan tidak mau untuk memberikan perlindungan, masyarakat internasional dapat melakukan aksi kolektif (collective actions) untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sesuai Bab 7 Piagam PBB.

Load More