Suara.com - Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono menilai, pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial covid-19 senilai Rp 100 triliun adalah spekulatif dan kontroversial.
Edy menyayangkan pernyataan itu diungkapkan Novel di ruang publik, yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” kata Edy di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas asal angka Rp 100 triliun yang dimaksud Novel, apakah nilai proyek atau dugaan uang dikorupsi.
Menurut Edy, kalau yang dimaksud Novel adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitupun kalau yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.
Sebab, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp 695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun.
Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.
“Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.
"Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden Jokowi sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” jelas Edy.
Baca Juga: Pernyataan Novel Baswedan Soal Korupsi Rp 100 T Bikin Gerah Staf Presiden
Edy juga mengklaim, pemerintah telah berkomitmen menutup celah korupsi dengan meminimalisir pemberian bansos dalam bentuk barang dan mendorong pemberian bansos secara nontunai, transfer via rekening, atau melalui kantor pos.
Sebelumnya, Novel menyebut kasus korupsi bantuan sosial covid-19 nilainya mencapai Rp 100 triliun. Namun ia belum bisa merinci hal tersebut karena perlu penelitian kasus ini lebih lanjut.
Novel mengatakan, KPK sejauh ini baru melakukan operasi tangkap tangan hanya untuk bansos di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang kini sudah masuk persidangan.
Namun, Novel menyebut kasus serupa juga terjadi di daerah lain dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Pernyataan Novel Baswedan Soal Korupsi Rp 100 T Bikin Gerah Staf Presiden
-
Sejumlah Aktivis hingga Novel Diretas, SAFEnet: Ini Serangan Terarah
-
Telegram Novel Baswedan dan Sujanarko Dibajak, Netizen Curiga Ini
-
Akun WhatsApp Dibajak, Eks Jubir KPK Minta Perlindungan Data Pribadi
-
Heboh Medsos Novel Baswedan dan Dua Pegiat Antikorupsi Lain Diduga di Retas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana