Suara.com - M, satu dari dua tersangka kasus begal di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, ternyata menjual sepeda motor rampasannya dari sopir ojek online (ojol) untuk berpesta narkoba sabu-sabu.
M alias T (26) bersama rekannya ASY alias S (20) telah ditetapkan sebagai tersangka usai membegal sepeda motor milik korban bernama Wahyu Tarmidzi di lampu merah kawasan Tugu Tani pada Jumat (7/5/2021) dini hari lalu.
“Jadi mereka melakukan tindakan pidana bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, jadi mereka melakukan untuk kebutuhan akan narkoba. Jadi sangat ironis. Bukan semata-mata alasan klasik memenuhi kebutuhan hidup, tapi untuk kebutuhan narkoba," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanti saar konperensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
“Dijual uangnya untuk beli narkoba. Dan waktu kami tangkap kita tes positif narkoba,” sambungnya.
Setyo melanjutkan, dari sepeda motor yang mereka begal dijual dengan harga Rp4 juta kepada seorang penadah berinisial B alias O. Uang itu kemudian dibagi dua oleh para tersangka, dengan masing-masing mendapatkan Rp2 juta.
B alias O yang diindikasikan sebagai penadah kekinian masih dalam pengejaran. Dia juga diduga sebagai penjual atau bandar narkoba yang dikonsumsi M.
“Dan DPO (B alias O) sebagai penadah diindikasi sebagai bandar. Karena kami temukan chat sempat ada perintah (M) sebagai kurir narkoba,” jelas Setyo.
Adapun jenis narkoba yang dikonsumsi M adalah narkotika jenis sabu. Seperti diketahui, kedua pelaku berhasil merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Saat aksi itu salah satu tersangka mengacungkan senjata tajam berupa celurit.
“Korban dibegal, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku. Ditambah dengan smartphone milik korban," kata Setyo.
Atas peristiwa itu korban ditaksir mengalami kerugian, sebanyak Rp 31 juta.
"Korban mengalami kerugian Rp31 juta karena sepeda motor dan smartphone-nya dibawa kabur," jelas Setyo.
Lebih lanjut, aksi kriminal yang dilakukan kedua tersangka ternyata bukan yang pertama kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelumnya mereka pernah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali di lokasi berbeda, di antaranya Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
"Jadi, mereka kerap berkasi di jam-jam yang sepi, seperti dini hari. Dikarenakan untuk menghindari upaya masyarakat yang membantu korban," kata Arsya.
Baca Juga: Kronologi Viral Pemobil Kejar Pemotor Diduga Begal Payudara di Kemayoran
Atas perbuatannya,kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancam 12 tahun penjara.Sementara terkait penggunaan narkoba masih didalami.
“Untuk pasal narkobanya, masih kami dalami,” jelas Arsya.
Sebelumnya, viral rekaman video yang memperlihatkan aksi begal yang dilakukan dua orang pria mengendarai sepeda motor. Mereka memepet pengendara motor lainnya di kawasan Tugu Tani, Kwitang, Kecamatan Menteng.
Dalam video, korban terlihat sedang berhenti di persimpangan lampu merah, tak berselang lama tiba-tiba dari arah belakang kedua pelaku mendekati korban, sambil salah satu dari mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit.
Alhasil korban pun langsung menyerahkan sepeda motornya dalam keadaan terpaksa, apalagi di rekaman video terlihat situasi saat itu dalam keadaan sepi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88
-
Gelar Pahlawan untuk Marsinah: Perjuangan Buruh Dibayar Nyawa dan Tak Pernah Terungkap Pelakunya
-
JATAM Sebut Ada Kolusi Korporasi dan Birokrasi Lokal di Balik Konflik Tambang Halmahera
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan