Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut korupsi yang dilakukan setelah reformasi semakin meluas dibanding saat masa orde baru. Mahfud mengatakan dahulu korupsi hanya dilakukan di pucuk eksekutif, namun era sekarang sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah.
Mantan Ketua MK itu juga mengatakan korupsi yang dilakukan mengatasnamakan demokrasi yang diselewengkan.
"Semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021).
Karena hal itu Mahfud mengaku paham dengan istilah demokrasi kriminal yang pernah disampaikan oleh Rizal Ramli.
Mahfud berujar bahwa perlu adanya kesadaran moral secara kolektif dalam menghadapi situasi saat ini, sebab tidak ada satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi.
Menurut Mahfud, kunci penyelesaian korupsi tidak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan. Mengingat aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.
“Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan” kata Mahfud.
Jadi, lanjut Mahfud demokrasi tetap yang terbaik. Tetapi di satu sisi memang perlu menata ulang dengan keluhuran moral para aktornya. Sehingga demokrasi yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.
“Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek” ujar Mahfud.
Baca Juga: Koalisi Serius Revisi UU ITE Ditolak di Kantor Mahfud MD, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Bantah Kekayaan Papua Terus Dikeruk Demi Negara, Ini Penjelasan Mahfud MD
-
Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya
-
Koalisi Serius Revisi UU ITE Ditolak di Kantor Mahfud MD, Ini Alasannya
-
Polri: Anggota KKB Papua yang Militan 150 Orang
-
Mahfud MD soal KKB Papua: Kelompok Kecil Ini dari Dulu Gak Sadar-sadar Juga
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar