Suara.com - Masalah sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 003/ RW 007, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Rencananya hari ini, Selasa (8/6/2021), kasus itu akan mulai disidangkan.
Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat meminta agar Mahkamah Agung tidak main-main dalam mengawasi kasus ini. Keadilan disebutnya perlu ditegakkan saat pengadilan nanti.
"Ini masalah keadilan yang harus ditegakkan. Dengan pengawasan ketat dari MA diharapkan majelis hakim bisa memutuskan dengan objektif," ujar ivan kepada wartawan, Selasa.
Selain itu ia juga berpesan kepada majelis hakim agar mencerna pernyataan majelis para saksi secara objektif. Dengan demikian, maka keputusan yang keluar nanti adalah keputusan yang adil.
"Ingat, hakim adalah wakil Tuhan di dunia," ucapnya.
Awal Kasus Sengketa
Kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019. SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.
Lahan tersebut disebut adalah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Anwar memperoleh lahan itu hibah dari ayah kandungnya, Epe bin Lian berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro M. A Chalex BA atas Girik C. 1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe Bin Lian dengan luas 1.510 meter persegi dan telah dikuasai secara turun - temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja
Karena adanya kejanggalan terkait somasi SBS, Anwar kemudian melaporkan SBS dkk Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No : LP/1648/III/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Maret 2020.
Kekinian, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama SZS, TG, S, PPS, dan ESY.
"Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan
-
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura
-
Gaji Istri Lebih Besar, Apakah Adil Kendali Finansial Tetap di Suami?
-
4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan
-
Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini
-
UPH Festival 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Cara Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan