Suara.com - Driver Gojek yang fokus untuk layanan GoKilat atau GoSend Same Day Delivery melakukan mogok massal akibat penurunan insentif oleh GoTo.
Para driver memprotes kebijakan sepihak oleh GoTo, merger Gojek dan Tokopedia disebut justru membuat mereka semakin tidak mensejahterakan mereka sebagai mitra.
"Merger Gojek dan Tokopedia tidak lantas membuat kehidupan mitra makin sejahtera. GoTo tanpa berunding dengan kami memutuskan sepihak pengurangan insentif driver GoKilat, ini sangat merugikan driver, apalagi kami hanya menerima pendapatan Rp 2.000/km," tulis driver dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
"Kepada konsumen, kami mohon maaf harus mogok kerja untuk mencari keadilan," sambungnya.
Adapun rincian pemotongan insentif GoKilat di Jabodetabek ditetapkan Rp1.000 per pengantaran dengan jumlah 1-9 pengantaran, Rp2.000 per pengantaran untuk 10-14 pengantaran, dan Rp2.500 per pengantaran untuk pengantaran di atas 15 paket.
Skema ini turun jauh dari sebelumnya yaitu Rp10 ribu untuk 5 pengantaran, Rp30 ribu untuk 8 pengantaran, Rp45 ribu untuk 10 pengantaran, Rp60 ribu untuk 13 pengantaran, dan Rp100 ribu untuk 15 pengantaran.
Menurut akun twitter @arifnovianto_id, mereka juga mengirim 8 karangan bunga duka ke Kantor Gojek sebagai bentuk protes.
"Pengiriman karangan bunga ini sebagai tanda bahwa aksi pemogokan driver telah dimulai, pemogokan akan dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 8 Juni," terang Arif.
Arif menambahkan, sejauh ini diperkirakan sudah 80 persen driver atau kurir GoKilat melakukan off bid massal atau tidak terima order.
Baca Juga: Skema Gosend Sameday Rugikan Mitra Driver
Mogok ini, lanjutnya, hanya dilakukan oleh driver dalam layanan GoKilat, sementara driver layanan GoFood, Goride, Gocar, dan lainnya masih bekerja seperti biasa.
"Walaupun begitu, banyak solidaritas yg mengalir dari driver di layanan lain. Kenapa hanya Gokilat? Karena kebijakan terbaru yang dipangkas insentif driver di layanan itu," jelasnya.
Mereka menilai keputusan ini telah melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang kemitraan, yang mana proses kemitraan seharusnya dilakukan setara, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.
Sekaligus melanggar Permenhub pasal 11 nomor 12 tahun 2019 yang mengatur penentuan biasa jasa dari driver roda dua.
Para driver ini juga mendesak pemerintah untuk membantu mereka menegakkan aturan yang berlaku sehingga perusahaan tidak saling perang promo yang justru merugikan mitra.
Berita Terkait
-
Hari Disabilitas Internasional: Ekosistem Kerja Setara Wajib Jadi Perhatian
-
Purbaya Tolak Permintaan Rosan soal Dihapusnya Tagihan Pajak BUMN Sebelum Jadi Danantara
-
Berapa Gaji Driver Shopee Food: Pendapatan Harian dan Sistem Insentif Poin
-
Pemerintah Diminta Kompak Atasi Pertumbuhan Industri Otomotif yang Lesu
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri