Suara.com - Driver Gojek yang fokus untuk layanan GoKilat atau GoSend Same Day Delivery melakukan mogok massal akibat penurunan insentif oleh GoTo.
Para driver memprotes kebijakan sepihak oleh GoTo, merger Gojek dan Tokopedia disebut justru membuat mereka semakin tidak mensejahterakan mereka sebagai mitra.
"Merger Gojek dan Tokopedia tidak lantas membuat kehidupan mitra makin sejahtera. GoTo tanpa berunding dengan kami memutuskan sepihak pengurangan insentif driver GoKilat, ini sangat merugikan driver, apalagi kami hanya menerima pendapatan Rp 2.000/km," tulis driver dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
"Kepada konsumen, kami mohon maaf harus mogok kerja untuk mencari keadilan," sambungnya.
Adapun rincian pemotongan insentif GoKilat di Jabodetabek ditetapkan Rp1.000 per pengantaran dengan jumlah 1-9 pengantaran, Rp2.000 per pengantaran untuk 10-14 pengantaran, dan Rp2.500 per pengantaran untuk pengantaran di atas 15 paket.
Skema ini turun jauh dari sebelumnya yaitu Rp10 ribu untuk 5 pengantaran, Rp30 ribu untuk 8 pengantaran, Rp45 ribu untuk 10 pengantaran, Rp60 ribu untuk 13 pengantaran, dan Rp100 ribu untuk 15 pengantaran.
Menurut akun twitter @arifnovianto_id, mereka juga mengirim 8 karangan bunga duka ke Kantor Gojek sebagai bentuk protes.
"Pengiriman karangan bunga ini sebagai tanda bahwa aksi pemogokan driver telah dimulai, pemogokan akan dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 8 Juni," terang Arif.
Arif menambahkan, sejauh ini diperkirakan sudah 80 persen driver atau kurir GoKilat melakukan off bid massal atau tidak terima order.
Baca Juga: Skema Gosend Sameday Rugikan Mitra Driver
Mogok ini, lanjutnya, hanya dilakukan oleh driver dalam layanan GoKilat, sementara driver layanan GoFood, Goride, Gocar, dan lainnya masih bekerja seperti biasa.
"Walaupun begitu, banyak solidaritas yg mengalir dari driver di layanan lain. Kenapa hanya Gokilat? Karena kebijakan terbaru yang dipangkas insentif driver di layanan itu," jelasnya.
Mereka menilai keputusan ini telah melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang kemitraan, yang mana proses kemitraan seharusnya dilakukan setara, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.
Sekaligus melanggar Permenhub pasal 11 nomor 12 tahun 2019 yang mengatur penentuan biasa jasa dari driver roda dua.
Para driver ini juga mendesak pemerintah untuk membantu mereka menegakkan aturan yang berlaku sehingga perusahaan tidak saling perang promo yang justru merugikan mitra.
Berita Terkait
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO
-
Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?
-
Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara
-
FTSE Tendang 8 Saham IHSG dari Indeks Global Equity, Ada DSSA, NCKL Hingga GOTO
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo