Suara.com - Driver Gojek yang fokus untuk layanan GoKilat atau GoSend Same Day Delivery melakukan mogok massal akibat penurunan insentif oleh GoTo.
Para driver memprotes kebijakan sepihak oleh GoTo, merger Gojek dan Tokopedia disebut justru membuat mereka semakin tidak mensejahterakan mereka sebagai mitra.
"Merger Gojek dan Tokopedia tidak lantas membuat kehidupan mitra makin sejahtera. GoTo tanpa berunding dengan kami memutuskan sepihak pengurangan insentif driver GoKilat, ini sangat merugikan driver, apalagi kami hanya menerima pendapatan Rp 2.000/km," tulis driver dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
"Kepada konsumen, kami mohon maaf harus mogok kerja untuk mencari keadilan," sambungnya.
Adapun rincian pemotongan insentif GoKilat di Jabodetabek ditetapkan Rp1.000 per pengantaran dengan jumlah 1-9 pengantaran, Rp2.000 per pengantaran untuk 10-14 pengantaran, dan Rp2.500 per pengantaran untuk pengantaran di atas 15 paket.
Skema ini turun jauh dari sebelumnya yaitu Rp10 ribu untuk 5 pengantaran, Rp30 ribu untuk 8 pengantaran, Rp45 ribu untuk 10 pengantaran, Rp60 ribu untuk 13 pengantaran, dan Rp100 ribu untuk 15 pengantaran.
Menurut akun twitter @arifnovianto_id, mereka juga mengirim 8 karangan bunga duka ke Kantor Gojek sebagai bentuk protes.
"Pengiriman karangan bunga ini sebagai tanda bahwa aksi pemogokan driver telah dimulai, pemogokan akan dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 8 Juni," terang Arif.
Arif menambahkan, sejauh ini diperkirakan sudah 80 persen driver atau kurir GoKilat melakukan off bid massal atau tidak terima order.
Baca Juga: Skema Gosend Sameday Rugikan Mitra Driver
Mogok ini, lanjutnya, hanya dilakukan oleh driver dalam layanan GoKilat, sementara driver layanan GoFood, Goride, Gocar, dan lainnya masih bekerja seperti biasa.
"Walaupun begitu, banyak solidaritas yg mengalir dari driver di layanan lain. Kenapa hanya Gokilat? Karena kebijakan terbaru yang dipangkas insentif driver di layanan itu," jelasnya.
Mereka menilai keputusan ini telah melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang kemitraan, yang mana proses kemitraan seharusnya dilakukan setara, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.
Sekaligus melanggar Permenhub pasal 11 nomor 12 tahun 2019 yang mengatur penentuan biasa jasa dari driver roda dua.
Para driver ini juga mendesak pemerintah untuk membantu mereka menegakkan aturan yang berlaku sehingga perusahaan tidak saling perang promo yang justru merugikan mitra.
Berita Terkait
-
INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut
-
Airlangga Melunak, Pertimbangkan Beri Insentif Sektor Otomotif
-
4 Fakta Insentif Mobil Listrik Disetop Tahun Ini, Siap-Siap Harga Naik 15 Persen
-
Penjualan Kendaraan Listrik Diprediksi Alami Stagnasi Tanpa Insentif dari Pemerintah
-
Insentif Fiskal Jadi Motor Ekonomi 2026, Sektor Properti Ikut Tawarkan Bebas PPN
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku