Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang termasuk dalam 75 pegawai tak lulus dalam Tes Wawasan kebangsaan (TWK) mencabut permohonan uji materi Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, nonaktif Hotman Tambunan menyebut sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon resmi mencabut gugatan di MK, Jumat (18/6/2021) lalu.
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang Undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Hotman menyebut tadinya, para pemohon ingin menguji UU Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun setelah dicermati, mereka memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan ini.
"Pertama, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019," kata dia.
Kedua, kata Hotman, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Maka itu, Hotman menilai bahwa pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara sepatutnya hanya dengan mekanisme paralihan tanpa adanya TWK yang dianggap banyak pihak cukup janggal.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata dia.
Baca Juga: Covid-19 di Jakarta Naik Tajam, KPK Tes Swab Seluruh Pegawai
Berita Terkait
-
Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Berikan Kado Pengajuan Judicial Review UU Minerba ke MK
-
MAKI akan Dorong Komnas HAM Panggil Paksa Firli Bahuri Soal Pemeriksaan Kasus TWK
-
Covid-19 di Jakarta Naik Tajam, KPK Tes Swab Seluruh Pegawai
-
Dipakai Teroris, Kepala BKN: Pegawai KPK Ditanya Pancasila atau Alquran Berkategori Berat
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?