Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang termasuk dalam 75 pegawai tak lulus dalam Tes Wawasan kebangsaan (TWK) mencabut permohonan uji materi Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, nonaktif Hotman Tambunan menyebut sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon resmi mencabut gugatan di MK, Jumat (18/6/2021) lalu.
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang Undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Hotman menyebut tadinya, para pemohon ingin menguji UU Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun setelah dicermati, mereka memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan ini.
"Pertama, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019," kata dia.
Kedua, kata Hotman, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Maka itu, Hotman menilai bahwa pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara sepatutnya hanya dengan mekanisme paralihan tanpa adanya TWK yang dianggap banyak pihak cukup janggal.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata dia.
Baca Juga: Covid-19 di Jakarta Naik Tajam, KPK Tes Swab Seluruh Pegawai
Berita Terkait
-
Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Berikan Kado Pengajuan Judicial Review UU Minerba ke MK
-
MAKI akan Dorong Komnas HAM Panggil Paksa Firli Bahuri Soal Pemeriksaan Kasus TWK
-
Covid-19 di Jakarta Naik Tajam, KPK Tes Swab Seluruh Pegawai
-
Dipakai Teroris, Kepala BKN: Pegawai KPK Ditanya Pancasila atau Alquran Berkategori Berat
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!