Suara.com - Dua pengawas privasi Eropa bergabung untuk menyerukan larangan total penggunaan pengenalan biometrik, seperti kamera pengawas, di ruang terbuka publik.
Pendapat bersama tersebut, menyadur Russian Today Rabu (23/6/2021), diterbitkan oleh European Data Protection Board (EDPB) dan European Data Protection Supervisor (EDPS) pada hari Senin.
"EDPB dan EDPS menyerukan larangan umum atas penggunaan AI apa pun untuk pengenalan otomatis fitur manusia di ruang yang dapat diakses publik, seperti pengenalan wajah, gaya berjalan, sidik jari, DNA, suara, penekanan tombol, dan sinyal biometrik atau perilaku lainnya," kata kedua pengawas.
Kedua pengawas tersebut menilai jika penggunaan AI untuk tujuan identifikasi biometrik jarak jauh, menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi masyarakat Eropa.
"Larangan menyeluruh pada teknologi pengenalan wajah harus menjadi langkah pertama untuk menghindari berubah menjadi distopia teknologi tinggi," kata mereka.
"Larangan umum penggunaan pengenalan wajah di area yang dapat diakses publik adalah titik awal yang diperlukan jika kita ingin mempertahankan kebebasan kita dan menciptakan kerangka hukum yang berpusat pada manusia untuk AI," kata kepala kedua pengawas, dalam pernyataan bersama.
Peraturan yang diusulkan juga harus melarang segala jenis penggunaan AI untuk penilaian sosial, karena bertentangan dengan nilai-nilai fundamental UE dan dapat menyebabkan diskriminasi.
Meskipun tidak mengikat, pendapat bersama tersebut dapat memengaruhi peraturan yang diusulkan UE tentang penggunaan AI.
Aturan baru tentang kecerdasan buatan yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada bulan April mengarah kepada larangan sebagian besar teknologi pengawasan.
Baca Juga: Konvoi Sepeda Motor Penggemar Piala Eropa, Abaikan Prokes Covid-19 Sampai Wheelie
Namun, kedua pengawas masih mengizinkan penggunaan beberapa aplikasi AI untuk tujuan keamanan, seperti penegakan hukum atau kontrol migrasi.
Pemasok teknologi semacam itu diharapkan akan diatur di bawah perlindungan yang sangat ketat.
Jika terbukti melanggar aturan dari regulator, diancam dengan yang diusulkan sebesar 6% dari omset global perusahaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita