Suara.com - Dua pengawas privasi Eropa bergabung untuk menyerukan larangan total penggunaan pengenalan biometrik, seperti kamera pengawas, di ruang terbuka publik.
Pendapat bersama tersebut, menyadur Russian Today Rabu (23/6/2021), diterbitkan oleh European Data Protection Board (EDPB) dan European Data Protection Supervisor (EDPS) pada hari Senin.
"EDPB dan EDPS menyerukan larangan umum atas penggunaan AI apa pun untuk pengenalan otomatis fitur manusia di ruang yang dapat diakses publik, seperti pengenalan wajah, gaya berjalan, sidik jari, DNA, suara, penekanan tombol, dan sinyal biometrik atau perilaku lainnya," kata kedua pengawas.
Kedua pengawas tersebut menilai jika penggunaan AI untuk tujuan identifikasi biometrik jarak jauh, menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi masyarakat Eropa.
"Larangan menyeluruh pada teknologi pengenalan wajah harus menjadi langkah pertama untuk menghindari berubah menjadi distopia teknologi tinggi," kata mereka.
"Larangan umum penggunaan pengenalan wajah di area yang dapat diakses publik adalah titik awal yang diperlukan jika kita ingin mempertahankan kebebasan kita dan menciptakan kerangka hukum yang berpusat pada manusia untuk AI," kata kepala kedua pengawas, dalam pernyataan bersama.
Peraturan yang diusulkan juga harus melarang segala jenis penggunaan AI untuk penilaian sosial, karena bertentangan dengan nilai-nilai fundamental UE dan dapat menyebabkan diskriminasi.
Meskipun tidak mengikat, pendapat bersama tersebut dapat memengaruhi peraturan yang diusulkan UE tentang penggunaan AI.
Aturan baru tentang kecerdasan buatan yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada bulan April mengarah kepada larangan sebagian besar teknologi pengawasan.
Baca Juga: Konvoi Sepeda Motor Penggemar Piala Eropa, Abaikan Prokes Covid-19 Sampai Wheelie
Namun, kedua pengawas masih mengizinkan penggunaan beberapa aplikasi AI untuk tujuan keamanan, seperti penegakan hukum atau kontrol migrasi.
Pemasok teknologi semacam itu diharapkan akan diatur di bawah perlindungan yang sangat ketat.
Jika terbukti melanggar aturan dari regulator, diancam dengan yang diusulkan sebesar 6% dari omset global perusahaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung