Suara.com - Dua pengawas privasi Eropa bergabung untuk menyerukan larangan total penggunaan pengenalan biometrik, seperti kamera pengawas, di ruang terbuka publik.
Pendapat bersama tersebut, menyadur Russian Today Rabu (23/6/2021), diterbitkan oleh European Data Protection Board (EDPB) dan European Data Protection Supervisor (EDPS) pada hari Senin.
"EDPB dan EDPS menyerukan larangan umum atas penggunaan AI apa pun untuk pengenalan otomatis fitur manusia di ruang yang dapat diakses publik, seperti pengenalan wajah, gaya berjalan, sidik jari, DNA, suara, penekanan tombol, dan sinyal biometrik atau perilaku lainnya," kata kedua pengawas.
Kedua pengawas tersebut menilai jika penggunaan AI untuk tujuan identifikasi biometrik jarak jauh, menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi masyarakat Eropa.
"Larangan menyeluruh pada teknologi pengenalan wajah harus menjadi langkah pertama untuk menghindari berubah menjadi distopia teknologi tinggi," kata mereka.
"Larangan umum penggunaan pengenalan wajah di area yang dapat diakses publik adalah titik awal yang diperlukan jika kita ingin mempertahankan kebebasan kita dan menciptakan kerangka hukum yang berpusat pada manusia untuk AI," kata kepala kedua pengawas, dalam pernyataan bersama.
Peraturan yang diusulkan juga harus melarang segala jenis penggunaan AI untuk penilaian sosial, karena bertentangan dengan nilai-nilai fundamental UE dan dapat menyebabkan diskriminasi.
Meskipun tidak mengikat, pendapat bersama tersebut dapat memengaruhi peraturan yang diusulkan UE tentang penggunaan AI.
Aturan baru tentang kecerdasan buatan yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada bulan April mengarah kepada larangan sebagian besar teknologi pengawasan.
Baca Juga: Konvoi Sepeda Motor Penggemar Piala Eropa, Abaikan Prokes Covid-19 Sampai Wheelie
Namun, kedua pengawas masih mengizinkan penggunaan beberapa aplikasi AI untuk tujuan keamanan, seperti penegakan hukum atau kontrol migrasi.
Pemasok teknologi semacam itu diharapkan akan diatur di bawah perlindungan yang sangat ketat.
Jika terbukti melanggar aturan dari regulator, diancam dengan yang diusulkan sebesar 6% dari omset global perusahaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3
-
Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang
-
Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat
-
Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!
-
Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional