Suara.com - Pemerintah mengingatkan kembali sanksi bagi pihak-pihak yang menimbun dan melipatgandakan harga obat-obatan serta alat kesehatan atau alkes di pandemi Covid-19.
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).
Jodi mengingatkan agar tidak bermain-main dengan nyawa orang lain. Menurut dia, kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.
Ia juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.
"Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, dalam konteks terapi bagi kesembuhan pasien, Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto melakukan konferensi pers yang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.
Penetapan HET obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi COVID-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
Pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan Covid-19. (Antara)
Baca Juga: Pemerintah Patok HET Obat selama Pandemi, Fadli Zon: Harga PCR dan Swab Antigen Juga
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK