Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengemukakan penyelenggaraan malam takbiran di lingkungan masjid dan mushala di luar zona darurat hanya berlangsung maksimal 1 jam sampai pukul 22.00 waktu setempat.
"Malam takbiran di zona hijau dan kuning hanya diikuti oleh jamaah masjid atau mushala dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian maksimal lima jamaah," kata Reisa secara virtual pada acara Siaran Sehat Sambut Idul Adha, Senin (19/7/2021) sore.
Menurut Reisa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Idul Adha di luar wilayah darurat, malam takbiran di masjid atau mushalla ini dilakukan dengan pembatasan dan prokes ketat. Pelaksanaan takbiran dilakukan maksimal satu jam dan berakhir tepat pukul 22.00 waktu setempat.
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru itu juga mengemukakan sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi masyarakat dalam kegiatan malam takbiran.
Ketentuan tersebut, di antaranya jamaah yang hadir pada malam takbiran perlu dipastikan dalam kondisi yang sehat. "Pastikan suhu badannya kurang dari 37,3 derajat Celcius," ujarnya.
Selain itu, usia jamaah juga perlu dipastikan pada rentang 18 sampai 59 tahun serta diupayakan tidak dihadiri lansia dengan komorbid, kata Reisa.
Masjid atau mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau menyediakan pencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang memadai.
"Semua orang harus menggunakan masker medis dan kalau bisa masker ganda dengan masker kain kemudian menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerukunan serta wajib melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran," tuturnya.
Reisa mengatakan takbir keliling dengan arak-arakan, berjalan kaki atau dengan kendaraan tetap dilarang dilaksanakan di semua zona penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Antisipasi Takbiran Keliling, Polisi Sekat 110 Titik Jalan di Medan Malam Ini
"Pastikan yang ikut takbiran itu kalau pulang ke rumah atau ke kediaman masing-masing harus melaksanakan protokol kesehatan atau protokol kedatangan yang membuat kita jadi aman dan tidak menularkan penyakit kepada orang di rumah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan