Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengemukakan penyelenggaraan malam takbiran di lingkungan masjid dan mushala di luar zona darurat hanya berlangsung maksimal 1 jam sampai pukul 22.00 waktu setempat.
"Malam takbiran di zona hijau dan kuning hanya diikuti oleh jamaah masjid atau mushala dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian maksimal lima jamaah," kata Reisa secara virtual pada acara Siaran Sehat Sambut Idul Adha, Senin (19/7/2021) sore.
Menurut Reisa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Idul Adha di luar wilayah darurat, malam takbiran di masjid atau mushalla ini dilakukan dengan pembatasan dan prokes ketat. Pelaksanaan takbiran dilakukan maksimal satu jam dan berakhir tepat pukul 22.00 waktu setempat.
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru itu juga mengemukakan sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi masyarakat dalam kegiatan malam takbiran.
Ketentuan tersebut, di antaranya jamaah yang hadir pada malam takbiran perlu dipastikan dalam kondisi yang sehat. "Pastikan suhu badannya kurang dari 37,3 derajat Celcius," ujarnya.
Selain itu, usia jamaah juga perlu dipastikan pada rentang 18 sampai 59 tahun serta diupayakan tidak dihadiri lansia dengan komorbid, kata Reisa.
Masjid atau mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau menyediakan pencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang memadai.
"Semua orang harus menggunakan masker medis dan kalau bisa masker ganda dengan masker kain kemudian menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerukunan serta wajib melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran," tuturnya.
Reisa mengatakan takbir keliling dengan arak-arakan, berjalan kaki atau dengan kendaraan tetap dilarang dilaksanakan di semua zona penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Antisipasi Takbiran Keliling, Polisi Sekat 110 Titik Jalan di Medan Malam Ini
"Pastikan yang ikut takbiran itu kalau pulang ke rumah atau ke kediaman masing-masing harus melaksanakan protokol kesehatan atau protokol kedatangan yang membuat kita jadi aman dan tidak menularkan penyakit kepada orang di rumah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo